Tabungan tersebut seharusnya dikembalikan kepada guru-guru tersebut.
"Kalau yang terkait belum dibayarkan ini di luar kewenangan saya, koperasi ini tidak ada urusannya sama pemda," kata Nur.
Ia mengaku, harusnya kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disidikbud) yang menyelesaikannya.
"Kita tidak ikut soal koperasi tersebut, tapi guru pensiun itu harus dibayarkan untuk uang tabungan pensiun mereka," kata Nur.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)