Dalam selanjutnya, ia mengatakan apabila mendapati apotek yang masih menjual resep yang mengandung sirup kepada masyarakat agar dihentikan.
Diskes Pesawaran akan memberi peringatan berupa teguran keras.
Lalu melalui media massa juga disebarkan informasi agar pelayanan obat yang tersebar di Kabupaten Pesawaran dapat mematuhi hal tersebut.
Baca juga: Harga Kopi di Pesawaran Naik hingga Rp 3.000 per Kg
Baca juga: Obat Sirup Dilarang, Ada Balita di Pesawaran Lampung Susah Buang Air Kecil Segera Lapor ke DiskesĀ
Mengingat, hal ini dapat mencegah terjadinya kasus yang terjadi.
"Apabila terdapat kasus langsung kita tangani segera dengan cepat" pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)