Berita Lampung

530 Kasus Perceraian di Lampung Barat, Faktor Ekonomi dan Perselisihan Mendominasi

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Agama Krui di Liwa Lampung Barat Arif Fortinately saat diwawancarai, Kamis (27/10/2022). 530 kasus perceraian di Lampung Barat, faktor ekonomi dan perselisihan mendominasi.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Sebanyak 530 kasus perceraian di Lampung Barat tahun ini, Kamis (27/10/2022).

Diketahui angka 530 kasus perceraian di Lampung Barat tersebut terhitung mulai dari awal Januari hingga Oktober 2022.

Humas Pengadilan Agama Krui di Liwa Lampung Barat, Arif Fortunately mengatakan bahwa rata-rata dari 530 kasus perceraian di Lampung Barat tersebut disebabkan oleh perselisihan dan kondisi ekonomi.

Ia mengatakan bahwa ada banyak penyebab mengapa kasus perceraian bisa terjadi, namun yang paling dominan ialah faktor perselisihan dan kondisi ekonomi tersebut.

“Sebenarnya ada banyak faktor penyebab yang bisa menyebabkan banyaknya kasus perceraian yang terjadi di Lampung Barat ini,” kata Arif.

“Namun kami mencatat untuk yang paling dominan adalah karena faktor perselisihan yang terus menerus antar suami istri,” tambahnya.

Baca juga: 7 Rumah Disatroni Maling di Lampung Selatan, Polisi Malah Belum Terima Laporan

Baca juga: Demi Bertahan Hidup, 9 Anak di Bandar Lampung Makan Nasi Campur Garam Tiap Hari

“Selain itu faktor finansial atau ekonomi juga merupakan faktor yang paling dominan terkait penyebab kasus perceraian ini terjadi,” lanjutnya.

Arif mengatakan bahwa faktor perselisihan dan ekonomi tersebut merupakan hal yang sangat berkaitan.

Karena menurutnya rata-rata persilisihan antar pasutri tercipta karena kondisi ekonomi yang sulit sehingga menciptakan hubungan yang tak harmonis antar keduanya.

Selain itu faktor lain penyebab perceraian yang dimaksud ialah seperti mabuk, perjudian, KDRT, murtad, masuk penjara dan lainnya.

Diketahui juga bahwa tidak semua permohonan perkara tersebut bisa dikabulkan, sebab di beberapa kasus akan dilakukan mediasi terlebih dahulu yang membuat pasutri tersebut berujung damai.

“Sebelum ke persidangan juga terlebih dahulu kita akan melakukan mediasi antara kedua belah pihak,” kata Arif.

“Memang pada beberapa kasus mediasi yang sudah dilakukan alhamdulillah hasilnya bisa berujung damai,” tambahnya.

“Karena mungkin yang dilakukan tersebut merupakan emosi sesaat atau memang ada pertimbangan yang lain dari mereka sehingga bisa berdamai,” lanjutnya.

Diketahui juga bahwa kasus perceraian yang terjadi tahun ini didominasi oleh pengajuan dari sang istri atau cerai gugat yaitu sebanyak 425 perkara.

Halaman
12

Berita Terkini