Berita Lampung

Polres Metro Tarik Surat Tilang Manual, Bakal Terapkan Tilang Elektronik

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Lantas Polres Metro, AKP Rezki Parsinovandi. Polers Metro akan menarik seluruh blangko atau Surat Tilang manual pasca terbitnya peraturan terbaru mengenai larangan tilang manual.

"Dengan ini dihimbau kepada warga masyarakat Kota Metro apabila mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya agar dapat mematuhi peraturan lalulintas demi keselamatan dan kenyamanan di jalan raya," pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengeluarkan intruksi kepada seluruh jajaran Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk tidak menggelar operasi penindakan tilang pengendara secara manual.

Hal itu sebagai bentuk tindaklanjut atas arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo kepada Polri pada 14 Oktober 2022 lalu.

Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram tersebut ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang menegaskan bahwa penindakan pelanggaran lalu lintas diminta untuk tidak menggunakan tilang manual.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini