Pemusnahan Barang Bukti di Lampung Barat

Kejari Lampung Barat Musnahkan Barang Bukti Senpi dan Sajam dengan Cara Digerinda

Penulis: Bobby Zoel Saputra
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy beserta jajaran saat menunjukan beberapa barang bukti yang akan dimusnahkan, Selasa (1/11/2022). Kejari Lampung Barat musnahkan barang bukti senpi dan sajam dengan cara digerinda.

Tribunlampung.co.id, Lampung Barat - Semua barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap telah selesai dimusnahkan oleh pihak Kejari Lampung Barat, Selasa (1/11/2022).

Diketahui bahwa pemusnahan barang bukti senjata api (senpi) dan senjata tajam (sajam) dilakukan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.

Beberapa barang bukti sajam seperti golok san pisah beserta satu pucuk senjata api rakitan jenis Revolver warna silver bergagang hitam telah dimusnahkan dengan cara digerinda oleh petugas Kejari Lampung Barat.

“Untuk senpi dan sajam telah kita musnahkan dengan cara digerinda,” kata Deddy Sutendy selaku Kepala Kejari Lampung Barat.

“Semuanya sudah berhasil digerinda oleh petugas kami,” terusnya.

Rincian Barang Bukti Tindak Pidana yang Dimusnahkan

Pemusnahan barang bukti tindak pidana kasus yang telah berkekuatan tetap (Incracht) di Kejari Lampung Barat telah usai, Selasa (1/11/2022).

Semua barang bukti tindak kasus yang terjadi di Lampung Barat dan Pesisir Barat terhitung dari awal Januari hingga Oktober ini sudah dimusnahkan oleh Kejari Lampung Barat beserta jajaran.

Berikut rincian barang bukti tindak kasus yang telah dimusnahkan pihak Kejari Lampung Barat.

Narkotika jenis sabu seberat 102,47 gram, sebagian habis untuk uji laboratorium. 

Narkotika jenis gorila (sinte) seberat 4,13 gram. 

Narkotika jenis ganja seberat 186 gram. 

1 batang pohon Narkotika jenis ganja dengan tinggi 105 Cm. 

1 buah kayu kopi berukuran 1 meter.

130 benih lobster disisihkan 10 benih lobster. 

Halaman
1234

Berita Terkini