Terlebih lagi masyarakat yang sebelumnya berada di pengungsian dan kini semua sudah pulang ke rumah masing-masing.
Saat ini, kata Dendi, pihaknya akan berfokus kepada pembenahan dari kerusakan-kerusakan yang terjadi.
Ia katakan, ada beberapa titik yang menjadi penyebab air meluap sehingga menyebabkan banjir di Dusun Rawa Kijing.
Menurutnya, ada bekas tanggul yang jebol sehingga ia sudah menyiapkan alat berat untuk mengondisikan kerusakan-kerusakan yang ada pada tanggul tersebut.
Dan rencananya alat berat akan masuk dalam waktu 1 hingga 2 hari ini.
Sementara Kepala Desa Sindang Garut Kasiyo mengatakan, ada tiga titik tanggul jebol di Dusun Rawa Kijing yang menyebabkan 80 persen dusun terendam banjir.
Ia menuturkan, penyebab tanggul jebol akibat debit air yang tinggi dari Sungai Way Mada dan Way Bulok.
Sehingga air tak tertampung dan membuat tanggul pengatur debit air jebol.
Adapun untuk tiga lokasi titik tanggul jebol, pertama pada aliran sungai Way Bulok di sebelah kiri.
Lalu kedua di aliran Sungai Way Mada dengan titik terparah ada di sebelah atas dan ketiga di tanggul paling bawah sebelah kiri Way Bulok.
Menurutnya, tiga titik itu yang terparah, sedangkan titik yang sudah mengkhawatirkan ada empat titik baru.
Dan lanjutnya, jika ditotalkan dari titik terparah dan titik baru berjumlah tujuh titik.
Baca juga: Polsek Sukarame Bandar Lampung Amankan 24 Pelajar SMK Hendak Tawuran
5. Pengacara Siap Buktikan Tersangka Tak Bersalah atas Pembunuhan Ketua Ormas di Sukabumi
Pengacara tersangka perkelahian yang mengakibatkan Ketua Laskar Merah Putih (KMP) Kecamatan Sukabumi tewas, siap membuktikan kliennya tidak bersalah di pengadilan.
Seperti diketahui, Ketua LMP Sukabumi Hapitul Rohman alias Pitul meninggal setelah terlibat perkelahian dengan Angga Brawijaya yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polresta Bandar Lampung telah melakukan pelimpahan tahap dua perkara Angga ke Kejakasaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, pada Senin 31 OKtober 2022 lalu.
Tim kuasa hukum Angga yang diwakili oleh Hanafi Sampurna, Ridho Juansyah, Mulyadi Hartono, Hasanuddin, serta Merik Havit, menilai perbuatan yang dilakukan Angga merupakan pembelaan terpaksa atau pembelaan terpaksa berlebihan.
Menurut Hanafi, Kamis 3 November 2922, perbuatan Angga yang mengakibatkan Pitul meninggal merupakan pembelaan terpaksa yang dilakukan secara spontan dengan kondisi kejiwaan yang terguncang untuk keselamatan nyawa diri Angga, keluarga, dan tamu undangan
Hal tersebut dilakukan Angga karena menurut Angga, dirinya dan keluarganya diserang dengan berbagai senjata tajam terlebih dahulu oleh Pitul dan rombongannya yang berjumlah sekitar 8 orang.
Hanafi mengatakan, penyerangan terjadi di kediaman Angga saat acara tasyakuran akikah keponakan tersangka.
Sehingga menurut dia, berdasarkan Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUHP, pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa berlebihan tidak dapat dipidana.
Sementara itu, Ridho Juansyah menambahkan, tim pengacara sudah menyiapkan sejumlah bukti untuk membuktikan kliennya tidak bersalah dalam perkara tersebut.
Dia juga mengatakan, pihaknya telah melaporkan kejadian penyerangan dengan senjata tajam dan juga pengerusakan yang dilakukan Pitul dan kawan-kawan terhadap Angga dan adiknya ke Polresta Bandar Lampung.
Sehingga Ridho meminta pihak kepolisian segera menetapkan tersangka dan menahan Uyoh, Ihrom alias Iyom, Cecep Sudrajat, Huri Budiono, dan kawan-kawannya atas dugaan aksi premanisme tersebut.
Kata Ridho, Angga dan Fadilah sebagai korban sudah membuat laporan di Polresta Bandar Lampung atas dugaan percobaan pembunuhan, pengancaman dengan kekerasan, serta pengerusakan.
Lebih lanjut, Ridho mengatakan, pihaknya juga ingin meluruskan berita kematian Pitul yang menurutnya tidak benar.
Selain itu, dia juga mengatakan, jika warga setempat juga membenarkan bahwa yang dilakukan Angga adalah pembelaan terpaksa karena dalam keadaan terancam.
Baca juga: Promo Diskon hingga 50 Persen Produk Perawatan Rambut di Guardian Mal Kartini
6. Diskon hingga 50 Peren untuk Produk Perawatan Rambut di Guardian Moka
Guardian Mal Kartini miliki banyak promo menarik di bulan November 2022.
Store Manager Guardian Mal Kartini, Angga Feryawan mengatakan, promo ini diantaranya adalah promo Beauty Days yang berlaku tanggal 3-6 November 2022.
Dalam promo Beauty Days ini, ada diskon hingga 50 persen untuk berbagai produk perawatan rambut.
Menurut Angga, Kamis 3 November 2022, produk perawatan rambut itu seperti shampo, pewarna rambut, kondisioner, vitamin rambut, dan sebagainya.
Ada juga promo yang berlaku tanggal 3-6 November 2022 yakni Super Weekend Deal.
Di promo ini, ada diskon hingga 50 persen untuk produk vitamin dan skincare.
Selanjutnya ada promo tambah seribu dapat dua produk yang berlaku tanggal 3-9 November 2022 untuk produk-produk tertentu di Guardian Mal Kartini
Di promo ini pelanggan yang membeli dua produk yang sama, maka satu produk harganya normal dan satu produk lagi harganya hanya Rp 1.000.
Satu lagi promo yang tidak kalah menariknya adalah kunci terus harga mure yang berlaku hingga 4 Januari 2023.
Promo ini adalah diskon hingga 50 persen untuk produk personal care seperti sabun, shampo, kondisioner, minyak angin, dan masih banyak yang lainnya.
Guardian Mal Kartini adalah toko yang menjual berbagai produk perawatan tubuh, wajah, dan rambut.
Di Guardian Mal Kartini ada juga produk make up, dan kesehatan.
Kalau ingin membeli semua produk ini bisa langsung datang ke Guardian Mal Kartini yang ada di di lantai satu Mal Kartini dan buka setiap hari pukul 10.00-22.00 WIB.
Kalau tidak sempat datang langsung, bisa juga membeli online lewat nomor what's app 08973442349 atau akun Instagram @guardian_kartini. (*)