Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Puskesmas daerah terpencil di Kabupaten Tanggamus saat ini sudah terpenuhi peralatannya.
Puskesmas daerah terpencil di Kabupaten Tanggamus sendiri total ada delapan puskesmas.
Persyaratan untuk melakukan pelayanan kesehatan di puskesmas daerah terpencil di Kabupaten Tanggamus ini sudah memenuhi syarat.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinas Kesehatan Kabupaten Tanggamus.
Nasrulloh selaku Kabid SDK mengakatan, hal yang terpenuhi dalam peralatan yang dimaksud seperti bangunan, ambulans, dan peralatan lainnya.
Hal itu menunjukkan puskesmas terpencil di Kabupaten Tanggamus saat ini sudah layak beroprasi sesuai dengan standar dari Kementerian Kesehatan.
Baca juga: Pesawaran Lampung Turunkan Angka Stunting dengan Kampung Keluarga Berkualitas 144 Desa
Baca juga: Bulog Lampung Targetkan Serap 50 Ribu Ton Beras Petani hingga Akhir Tahun 2022
Dengan baiknya peralatan yang ada di puskesmas daerah terpencil tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan di daerah terpencil semakin baik lagi.
Namun terdapat dua puskesmas di daerah terpencil yang memang belum memenuhi syarat dari Kementerian Kesehatan.
Ia mengatakan dua puskesmas itu belum memenuhi karena baru berdiri dan belum mendapatkan nomor registrasi.
Dua puskesmas ini terdapat di Gunung Sari dan juga di Martanda.
"Untuk dua puskesmas tersebut salah satunya masih dibangun tepatnya di Gunung Sari," kata Kabid.
Ia juga mengungkapkan, pembangunan Puskesmas di Gunung Sari tersebut menggunakan biaya dari pemerintah Provinsi.
Jadi untuk pemerintah Kabupaten Tanggamus hanya menerima pemberian dari pemerintah provinsi tersebut.
Kabid juga mengatakan, untuk Puskesmas Martanda saat ini sudah mulai beroperasi namun masih terbatas.
"Mungkin dari sarana dan prasarana juga masih dilengkapi secara bertahap," ungkapnya.