Dalam pelaksanaannya ditemukan perbedaan antara jumlah karcis yang dicetak dengan jumlah karcis yang diporporasi serta karcis yang diserahkan kepada petugas pemungut retribusi.
Lalu, hasil pembayaran retribusi yang dipungut oleh petugas penagih retribusi baik dari DLH maupun penagih dari UPT pelayanan persampahan di kecamatan, tidak disetorkan ke kas daerah dalam waktu 1x24 jam, serta adanya penagih retribusi yang tidak memilki surat tugas resmi.
"Pelaksanaan penagihan retribusi sampah dari tahun 2019 sampai tahun 2021 ditemukan adanya fakta hasil pemungutan retribusi yang tidak sepenuhnya disetorkan ke kas daerah namun dipergunakan untuk kepentingan lain dan kepentingan pribadi," beber Made.
Dalam pengelolaan retribusi sampah DLH Bandar Lampung, diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan mekanisme yang telah ditentukan, terdapat objek retribusi yang di pungut namun tidak disetorkan ke kas negara.
Adapun rinciannya, target retribusi pungutan tahun 2019 Rp 12 miliar sedangkan realisasi hanya Rp 6.979.724.400.
Tahun 2020, target Rp 15 miliar, realisasi hanya Rp 7.193.333.000.
Lalu tahun 2021, target Rp 30 miliar namun realisasi hanya Rp 8,2 miliar.
(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)