Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung dikabarkan membebaskan empat terduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Diketahui, keempat terduga penyalahguna narkotika jenis sabu itu sebelumnya sempat diringkus di Jalan Pulau Buton, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung pada Selasa, (25/10/2022).
Empat terduga penyalaguna narkotika yang dibebaskan tersebut DS, HN, FH, dan RK.
Sementara salah seorang lainnya berinisial DW alias Qodir masih dalam daftar pencarian orang (DPO) hingga Minggu (6/11/2022).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ke empatnya diamankan polisi di salah satu rumah terduga pelaku berinisial DW alias Qodir.
Saat proses penangkapan terhadap para terduga sempat menghebohkan warga disekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus Beri 800 Paket Sembako ke Lansia dan Warga Miskin
Baca juga: Jadi Bandar Sabu, Dua Kakek di Tulangbawang Lampung Ditangkap Polisi
Saat itu, empat terduga pelaku diduga sedang berpesta narkoba di dalam rumah DW.
Kemudian, petugas Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung menggerebek lokasi tersebut.
Namun, pemilik rumah yang berinisial DW alis Kadir berhasil melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan tiga plastik klip berukuran sedang di bagian jendela rumah.
Barang bukti itu berisi kristal berwarna putih yang diduga merupakan narkoba jenis sabu.
Guna penyelidikan lebih lanjut, keempat terduga penyalahguna narkotika berikut barang bukti dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung guna penyelidikan lebih lanjut.
Keempat terduga penyalaguna narkotika yang diamankan disebut sempat menjalani pemeriksaan urine.
Dari hasil tes urine, air seni keempatnya dinyatakan positif mengandung zat amphetamine.
Dari hasil pemeriksaan juga diakui bahwa mereka pernah mengkonsumsi narkoba beberapa hari sebelumnya.