Bahkan, dua dari empat orang terduga pelaku itu merupakan residivis dengan kasus penyalahgunaan narkotika.
Empat terduga pelaku penyalahgunaan narkotika itu, kemudian sempat menjalani pemeriksaan dan penahaan di ruang Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung.
Selama lima hari menjalani pemeriksaan, empat terduga pelaku kemudian dikembalikan kepada keluarganya masing- masing.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandar Lampung Kompol Gigih Andri Putranto membenarkan penangkapan tersebut.
Namun dirinya enggan keterangan dikutif media.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, empat orang tersebut tidak terbukti memiliki barang bukti sabu-sabu yang berhasil ditemukan.
Dia pun mengatakan jika pihaknya sudah menjalankan tugas sesuai SOP dan melakukan gelar perkara bersama Propam maupun Paminal.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )