Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung menggelar Diseminasi Layanan Apostille di Hotel Bukit Randu, Selasa (8/11/2022).
Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Hermansyah Siregar diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dr Alpius Sarumaha mengatakan, diseminasi yang digelar ini merupakan kedua kalinya setelah sebelumnya digelar Oktober lalu.
"Tujuan utamanya supaya terkait Apostille benar-benar merakyat dan diketahui oleh semua pihak termasuk masyarakat," jelas Alpius sebelum membuka acara diseminasi secara resmi.
Kemenkumham, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), terus berupaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, dengan menginisiasi penyederhanaan proses legalisasi dokumen publik melalui hadirnya layanan Apostille.
"Layanan Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi yakni Kementerian Hukum dan HAM selaku instansi yang berwenang," paparnya lebih lanjut.
Dimana sebelumnya layanan ini dikenal dengan layanan legalisasi yang harus melalui prosedur yang panjang.
Baca juga: Seorang Pemuda Tanjung Bintang Lampung Selatan Curi 2 Burung Kacer Seharga Rp 15 Juta
Baca juga: Perwakilan Tenaga Honorer Temui Wabup Lampung Utara, Minta Pemda Buka Perekrutan PPPK
Yaitu melalui Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri RI, Konsulat Jenderal Negara tujuan dan kementerian Luara Negeri negara tujuan.
"Hadirnya Layanan Apostille ini mampu memangkas rantai birokrasi legalisasi dokumen menjadi hanya satu langkah, yaitu cukup melalui Kementerian Hukum dan HAM RI," ungkapnya.
Layanan Apostille diluncurkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI pada 4 Juni 2022.
Dengan diluncurkannya layanan Apostille ini, diharapkan dapat memudahkan masyarakat untuk bisa memenuhi persyaratan legalisasi 66 jenis dokumen publik.
Dokumen yang menjadi standar dalam pengajuan visa dan pendaftaran pernikahan, maupun persyaratan pendidikan dan pelatihan di luar negeri seperti ijazah, transkip nilai serta dokumen publik lainnya.
Hadirnya Layanan Apostille ini merupakan hasil dari disahkannya Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Apostille).
"Disahkannya konvensi tersebut maka dapat mendukung lalu lintas dokumen publik antarnegara menjadi lebih cepat. Dimana saat ini konvensi tersebut telah diikuti oleh 124 negara di dunia, salah satunya adalah Indonesia," papar dia.
Selain itu, hadirnya layanan Apostille ini tentu mendukung kemudahan berinvestasi.
Dimana dalam era digital ini diperlukan adanya kecepatan prosedur birokrasi, termasuk dalam pelaksanaan bisnis untuk mendatangkan investasi.
"Kebijakan pemangkasan birokasi legalisasi dokumen publik ini diharapkan dapat berkontribusi membangun reputasi Indonesia sebagai negara ramah investasi dan diikuti dengan meningkatnya kepercayaan pelaku bisnis untuk menanamkan modal di Indonesia," jelasnya.
Layanan pencetakan sertifikat Apostille direncanakan mulai tahun depan atau 2023 dapat dilakukan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM masing-masing termasuk Lampung.
Kabid Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung yang juga Ketua Panitia Hidayatullah Islami mengatakan, maksud dari kegiatan diseminasi ini adalah memberikan informasi mengenai layanan apostille.
"Sedangkan tujuan dilaksanakan diseminasi adalah meningkatkan pemahaman di masyarakat melalui dinas-dinas terkait dalam hal layanan apostille," kata Hidayatullah.
Narasumber diseminasi yaitu Muhammad Usman (Kabid PIAK dan Pemanfaatan Data Disdukcapil Lampung), Dian Faizal (Direktorat Otoritas Pusat Hubungan Internasional Kemenkumham RI) dan Yusuf (Fungsional Pengawas Sekolah Ahli Madya Disdikbud Lampung).
150 peserta hadir dalam kegiatan tersebut yang merupakan perwakilan dari Pengadilan Tinggi Agama Bandar Lampung, Pengadilan Negeri Kelas I Tanjungkarang, Pengadilan Agama Tanjungkarang, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Lampung.
Kanwil Kementerian Agama Lampung, Kemenag Bandar Lampung, KUA/ Ketua Asosiasi Penghulu RI, Kanwil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional Lampung.
Kantor Pertanahan Bandar Lampung, Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah Lampung, BPOM Lampung, Disdukcapil Lampung, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Lampung dan Bandar Lampung.
Dinas Koperasi dan UMKM Lampung maupun Bandar Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung maupun Bandar Lampung.
(Tribunlampung.co.id/Adv)