Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu, Lampung melalui Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Pringsewu belum ada rencana melakukan perekrutan PPPK guru tahun 2023.
Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu, Lampung, Eko Sumarni membernarkan jika pihaknya belum ada rencana perekrutan PPPK guru Pringsewu tahun 2023.
Eko menyebut, saat ini pihaknya masih fokus kepada 111 formasi yang masih tersisa.
"Untuk tahun 2023 belum ada rencana," kata Eko, Sabtu (12/11/2022).
Ia menyebut, saat ini pihaknya masih menunggu informasi dari pusat terkait rekrutmen PPPK.
"Kita masih tunggu dari Pemerintah Pusat," jelasnya.
Baca juga: Seleksi JPTP Pemprov Lampung, Lelang 6 dari 9 Kursi Batal Diproses
Baca juga: Belum Ditemukan Kasus Covid-19 Subvarian Omicron XBB di Pesawaran Lampung
Ia juga menjelaskan, jika nantinya sudah ada arahan dari pusat, pihaknya baru bisa mempertimbangkan dan mengusulkan berapa banyak kuota.
Diketahui sebelumnya, terdapat 111 sisa formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru di Pringsewu, Lampung.
Menurut catatan Badan Kepegawaian & Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu, 111 formasi PPPK guru Pringsewu ini sisa dari kuota 604 yang talah ditetapkan.
Kepala BKPSDM Pringsewu, Eko Sumarni membenarkan jika terdapat 111 sisa formasi PPPK guru di Pringsewu.
"Dari 604 kuota yang ada, tersisa 111 kuota lagi," kata Eko, Sabtu (12/11/2022).
Ia juga menyebutkan, 111 kuota itu sudah diisi oleh peserta tes yang lulus dari hasil tes di tahun sebelumnya.
"111 sisa kuota itu sudah terisi," lanjutnya.
Ia mengaku, pihaknya memang tidak membuka penerimaan PPPK.
"Memang dari awal kami tidak buka penerimaan PPPK guru, ini hanya memenuhi kuota yang ada dari hasil tes sebelumnya," paparnya.
Eko memaparkan, memang ada kabupaten lain yang membuka penerimaan dari awal, namun untuk di Pringsewu tidak ada.
"Kalau daerah lain atau kabupaten lain mungkin membuka penerimaan ya, tapi di Bumi Jejama Secancanan tidak," jelasnya.
Meski begitu, ia mengaku pihaknya tetap mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh pusat.
Eko menuturkan, 111 kuota yang sudah terisi ini nantinya harus melakukan verifikasi berkas sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Nantinya, apabila dari 111 PPPK guru ada yang mengundurkan diri, maka posisi kuota yang kosong tersebut tidak dapat diisi oleh peserta lain.
"Kalau ada yang mundur, tidak bisa digantikan oleh peserta yang lain," tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti )