2. Aktivasi Akun Siakba
Pelamar melakukan aktivasi melalui link yang telah dikirimkan melalui e-mail
3. Masuk Siakba
Pelamar melakukan login setelah akun berhasil diaktivasi;
4. Isi Data Diri
Pelamar melengkapi identitas diri atau profil pada SIAKBA;
5. Pilih Seleksi dan Unggah Dokumen
Pelamar melakukan pendaftaran dengan cara:
• memilih jenis seleksi (Anggota KPU Provinsi/Kabupaten/Kota/PPK/PPS/PPLN);
• mengisi biodata pelamar;
• mengunggah file-file persyaratan pendaftaran;
• mengirim data dan berkas yang telah diinput;
• menunggu berkas diterima KPU Kabupaten/Kota;
6. Cek Kelengkapan Dokumen
Pelamar mengecek pemeriksaan kelengkapan berkas yang diterima oleh KPU dengan ketentuan: