Ia mengatakan, 6 sudah diakui pusat, 2 orang tersebut merupakan petugas honor umum yang bekerja juga sebagai inseminator.
"Mungkin hal ini yang menjadi pertanyaan inseminator lain," ujar Kresna.
Kemudian, Ari Puspa Dewi selaku Kasubag Umum dan Kepegawaian mengatakan, berkas data pegawai yang sudah ada telah direkomendasikan sesuai dengan ketentuan.
"Semuanya sudah melalui tahap seleksi," katanya.
Ia mengatakan, sebelumnya ada 19 orang inseminator yang dijadikan sampel untuk diupayakan dalam penjaringan, namun dari BKN tidak mengizinkan untuk pendataan terhadap inseminator selain K2.
"Selain itu dari SK yang inseminator miliki adalah SK penempatan, bukan profesi," katanya.
Pihak kepegawaian mengatakan, ia baru mengetahui 163 inseminator yang hadir dalam mediasi ini, karena sebelumnya mereka tidak terdata di server kepegawaian.
"Semenjak saya berdinas, dari pihak kepegawaian baru mengetahui hal tersebut," katanya.
Ia menyampaikan, perbedaan yang terjadi di kabupaten lain, hal tersebut disebabkan lantaran adanya perbedaan anggaran yang menyebabkan bedanya kebijakan yang dibuat.
Surahman selaku Sekertaris Dinas Perkebunan, Peternakan, dan Perikanan mengatakan, pihak BKD merupakan pihak yang memiliki wewenang penting dalam seleksi ini.
Ia mengatakan, dasar penjaringan pendataan yang dilakukan oleh para pegawai adalah K2 untuk 6 orang, dan 2 orang sebagai staf honor umum sekaligus bertugas sebagai inseminator.
Baca juga: Satnarkoba Polres Lampung Tengah Tangkap 2 Kurir dan 1 Pengedar Sabu Asal Lampung Utara
Baca juga: Devi Almanisa Azni, Siswi Kelas I SD Viral Pimpin Upacara di SDN 1 Sinar Banten Lampung Tengah
"Dari pihak dinas bukan menyeleksi, yang menyeleksi BKD," katanya.
Dengan hal tersebut, lanjutnya, kami akan bantu selama sesuai aturan dan tidak menyimpang.
Dari mediasi yang dilaksanakan, diberikan kesempatan kepada para inseminator untuk berdiskusi.
Sofian Novanti selaku inseminator dari Seputih Raman mengatakan, ia sudah bertugas selama 13 tahun.