Setelah akun aktif pelamar dapat melengkapi data profil diri dan mengupload dokumen.
Nanti saat masa pendaftaran dibuka, pelamar bisa memilih jenis jabatan adhoc apakah itu PPK atau PPS.
Pelamar harus pro aktif secara mandiri memantau notifikasi dalam aplikasi SIAKBA, sehingga tidak tertinggal informasi dalam proses seleksi ini.
Pihaknya juga akan mensosialisasikan proses rekrutmen ini kepada Pemerintah, stake holder, organisasi pers, ormas, OKP dan kelompok komunitas.
sehingga informasi ini dapat menyebar diketahui masyarakat, dan mempermudah bagi masyarakat yang ingin menjadi bagian dari penyelenggara Pemilu
Berkaitan dengan persyaratan, tata cara pendaftaran dapat terus diupdate melalui akun media sosial milik KPU Way Kanan.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )