Pemilu 2024

Perkembangan Perkara Gugatan Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung

Penulis: Riyo Pratama
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, Maina Rosmala Dewi. Perkembangan perkara gugatan Raden Muhammad Ismail terhadap Ketua DPD Demokrat Lampung.

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tim Penasihat Hukum DPD Partai Demokrat Lampung, Maina Rosmala Dewi memberikan keterangan terkini terkait gugatan Wakil Ketua DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail atas tudingan perbuatan melawan hukum terhadap Ketua DPD Partai Demokrat Lampung Edy Irawan Arief.

Dewi mengatakan persidangan gugatan Raden Muhammad Ismail, kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang pada 17 November 2022 dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat. 

"Sidang yang sedianya di gelar pada pukul 10.00 WIB kemudian di skors oleh majelis hakim hingga pukul 13.00 WIB, di karenakan kuasa penggugat tidak hadir kemudian di wakili kuasa substitusi akan tetapi surat kuasa substitusi belum di daftarkan ke PTSP Pengadilan Negeri," kata Maina Rosmala Dewi melalui keterangan tertulis pada, Sabtu (19/11/2022).

"Menurut kami tim kuasa hukum tergugat nampak ketidak seriusan penggugat dalam menjalani proses persidangan," imbuhnya.

Lebih lanjut Dewi menjelaskan alur dalam persidangan sebelumnya.

"Dalam persidangan penggugat mengajukan 2 bukti surat berupa surat dari mahkamah partai Demokrat Nomor : 01/INT/MPD/X/2022 tertanggal 14 oktober 2022. 

Baca juga: Ini Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 KPU Pringsewu

Baca juga: Kejar Mainan, Bocah 6 Tahun di Bandar Lampung Meninggal setelah Tergelincir

Perihal tanggapan surat permohonan Raden Muhammad ismail dan surat dari Raden Muhammad ismail kepada Mahkamah Partai Demokrat tanggal 29 september 2022.

"Berdasarkan bukti surat yang diajukan oleh Penggugat tersebut, kami kuasa hukum DPD Partai Demokrat Provinsi Lampung berpendapat justru bukti tersebut melemahkan dalil Penggugat dan menguatkan dalil tergugat," kata dia.

"Terlihat jelas surat dari Mahkamah Partai DPP Partai Demokrat tertanggal 14 oktober 2022, menolak untuk menindak lanjuti dalam acara penyelidikan, verifikasi dan acara persidangan oleh majelis hakim mahkamah partai Demokrat," terangnya.

Dengan alasan kata Dewi, perkara yang Raden Muhammad ismail laporkan ke Mahkamah Partai Demokrat adalah hak mutlak dari DPP setelah mendapatkan usulan dari DPD.

"Sebagaimana dijelaskan dalam Anggaran Dasar Partai Demokrat Pasal 22 ayat 4 jo Anggaran Rumah Tangga pasal 15 ayat 1 Jo surat Petunjuk Pelaksana DPP Partai Demokrat No.101/JUKLAK/ DPP.PD/VII/2019.

"Tentang Persyaratan dan Mekanisme pengajuan dan penetapan unsur Pimpinan DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota serta pengajuan pimpinan fraksi partai Demokrat tertanggal 25 juli 2019. 

"Angka V “ pergantian pimpinan dewan dan pimpinan fraksi, butir A: Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dapat melakukan pergantian pimpinan dewan sesuai kebutuhan partai.

"Butir F : DPD Partai Demokrat dapat mengusulkan kepada DPP partai Demokrat untuk pergantian pimpinan dewan," paparnya.

Lebih lanjut kata Dewi dalam surat Mahkamah Partai menyatakan bahwa berdasarkan Pasal 20 ayat 1 dan 2, Anggaran Dasar Partai Demokrat dan Pasal 12 ayat (1) ART.

"Peraturan Organisasi DPP Partai Demokrat nomor : 03/PO-MP/DPP.PD/XII/2020 tanggal 23 desember 2020.

"Tentang mekanisme kerja dan hukum acara mahkamah partai dan kode etik yang seharusnya sudah di ketahui dan pahami dengan jelas oleh saudara Raden Muhammad Ismail selaku pemohon yang adalah wakil ketua DPRD Provinsi Lampung," bebernya.

Ia menjelaskan hal tersebut sesuai dengan dalil mereka selaku tergugat.

"Dalam persidangan kami menilai perkara yang sedang di ajukan oleh Penggugat adalah menyangkut masalah sengketa internal partai politik, menurut UU Parpol masalah internal partai harus di selesaikan lebih dahulu oleh Mahkamah Partai," ujarnya.

"Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, dalam pasal 32 ayat (2) menyatakan bahwa: Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh partai politik," ucapnya lagi. 

"Kami sepakat dengan Mahkamah Partai Demokrat bahwa seharusnya Penggugat sebagai kader partai Demokrat juga sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Lampung mengetahui dan memahami hal tersebut."

Lebih lanjut dia jelaskan dalam surat Mahkamah Partai adanya lampiran yang jelas ada surat pernyataan tertulis di atas materai untuk tunduk dan patuh pada keputusan Partai Demokrat angka 7.

Yang bunyinya bersedia di evaluasi atau di ganti dari jabatan sebagai pimpinan DPRD atau pimpinan fraksi partai demokrat jika DPP Partai Demokrat menghendaki dan melakukannya.

"Berdasarkan surat bukti yang di ajukan oleh Penggugat maka semakin jelas dalil Tergugat yang menyatakan gugatan Perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Raden Muhammad ismail tidak dapat di periksa dan di adili oleh Pengadilan Negeri Tanjungkarang, sesuai dengan Dalam Undang-Undang No 2 Tahun 2008 Jo Undang-Undang No 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )

Berita Terkini