"Mediasi ini untuk memberikan penjelasan atas dilakukannya kegiatan penangkapan 15 orang yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran PT GAJ," kata Pandra.
Dalam pertemuan itu, lanjutnya, jajaran anggota khususnya Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat yang mempermasalahkan adanya Hak Guna Usaha (HGU) PT GAJ.
Pandra mengatakan, dengan adanya perusakan dan pembakaran, pihak kepolisian tidak bisa membiarkan pelaku provokator dan pelaku pembakaran begitu saja.
"Sehingga dilakukan penegakan hukum sesuai prosedur yang berlaku," kata Kabid Humas Polda Lampung.
Kemudian, lanjutnya, terkait proses hukum kepada terduga pelaku akan diterapkan sesuai tahapan dan aturan yang berlaku.
"Penegakkan hukum dilakukan setelah ada bukti-bukti yang cukup dan meminta kepada tokoh adat yang hadir memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kegiatan kepolisian," ujarnya.
Kepolisian mengamankan barang bukti senjata tajam berupa delapan keris, tiga pisau, empak tombak, empat laduk, satu pedang, satu golok, dan satu kampak, sejumlah dokumen sertifikat, kendaraan motor dan mobil, serta sejumlah ponsel.
Ratusan Warga Rusak dan Bakar Aset PT GAJ
Sekitar 200 warga yang tergabung dari 5 kampung di Lampung Tengah melakukan aksi perusakan dan pembakaran terhadap aset perusahaan PT. Gunung Aji Jaya, Sabtu, 19 November 2022.
Ratusan warga dari lima kampung tersebut terdiri dari Kampung Gunung Aji, Gunung Raya, Negri Ratu dan Negeri Kepayungan Kecamatan Pubian dan Kampung Kuripan Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah.
Baca juga: Ratusan Warga Mengadang Pasukan Patroli Pengamanan Usai Pengerusakan PT GAJ Lampung Tengah
Baca juga: Bupati Lampung Tengah, Bupati Lampung Timur dan Mesuji Diperiksa KPK di Kasus Unila
Aksi perusakan dan pembakaran oleh ratusan warga ini merupakan puncak dari aksi sebelumnya yang telah dilakukan.
Mereka menginginkan tanah yang dikelola PT. Gunung Aji Jaya dikembalikan pada warga.
Massa menganggap Hak Guna Usaha (HGU) lahan yang dikelola PT. Gunung Aji Jaya di Kampung Gunung Haji, Kecamatan Pubian telah habis masa berlakunya dan HGU berakhir pada tahun 2015 lalu.
Akibat kejadian tersebut, aset perusahan yang dirusak berupa lima bangunan utama kantor PT. Gunung Aji Jaya, satu unit kendaraan roda empat, satu unit truk, bangunan gudang pupuk serta dua pos satpam.
Atas kejadian tersebut, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 3,35 miliar.