UU Narkotika Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
”Sampai hari ini, total 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih kami lakukan pengembangan,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya saat ini sedang melakukan giat recovery, yaitu pemulihan situasi.
"Tujuannya agar semua aktivitas masyarakat khususnya di Kecamatan Pubian normal kembali tanpa adanya kekhawatiran dari masyarakat,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ujar Kapolres, sejumlah Penyimbang (tokoh-tokoh adat) Kecamatan Pubian juga menyatakan setuju atas upaya yang dilakukan Polres jajaran dalam penegakan hukum terkait aksi perusakan dan pembakaran PT Gunung Aji Jaya.
Terakhir, Kapolres mengimbau kepada oknum masyarakat yang melakukan aksi anarkis di PT. GAJ untuk segera menyerahkan diri kepada pihak Kepolisian, apabila tetap tidak menyerahkan diri,maka pihak Kepolisian akan tetap melakukan upaya hukum.”demikian tegasnya.
(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)