"Saat itu juga pihak kepolisian diamankan delapan orang, tujuh di antaranya di tetapkan sebagai tersangka serta dua diantaranya positif narkoba," terang Kapolres.
Kemudian, lanjutnya, pada Rabu 23 November 2022, polisi kembali mengamankan 16 orang atas dugaan pembakaran, perusakan dan penjarahan secara massal milik PT. GAJ.
"11 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka, empat di antaranya positif narkoba, beserta bandar dengan barang bukti 25 paket narkotika jenis sabu seberat 13,78 gram," ujar Kapolres.
"Total semua tersangka ada 18 orang," ujar Kapolres.
Kapolres menyebutkan, ketujuh pelaku yang telah diitetapkan sebagai tersangka saat penangkapan pada 21 November 2022 yakni :
NS (38) warga Kampung Tanjung Kemala .
ZA ( 28) warga Kampung Negeri Kepayungan.
HL (26 ) warga Kampung Gedung Harga.
MF (19 ) warga Kampung Negeri Kepayungan
HR ( 70) warga Kampung Gunung Raya.
AS (70) warga Kampung Gunung Raya
YN (21) warga Kampung Gedung Harta.
Baca juga: Polres Amankan 24 Orang Pasca Kerusuhan PT GAJ di Lampung Tengah, 18 Orang Jadi Tersangka
Baca juga: Polisi Amankan 15 Orang Terduga Perusakan dan Pembakaran PT GAJ di 3 Lokasi
Lalu sebelas tersangka yang ditangkap pada 23 November 2022, dan telah ditetapkan sebagai tersangka yakni :
Raden Zugiri (RZ) 59 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Badri (BD) 28 tahun, warga Kampung Tanjung Kemala, Kecamatan Pubian.
Abdul Haris (AH) 39 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Asikin (AS) 63 tahun, warga Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Jupri (JP) 40 tahun, warga Kampung Tanjungkemala, Kecamatan Pubian.
Samhar (SAM), Warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.
Idham (ID) 48 tahun, warga Kampung Gunungaji, Kecamatan Pubian.
Fauzi (FA) 33 tahun, warga Kampung Negeriratu, Kecamatan Pubian.