Dalam keterangan terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu menekankan pengusaha untuk segera melakukan penyesuaian mekanisme pembayaran upah pekerjanya.
Pengusaha diminta agar pada Januari 2023 nanti sudah melakukan penyesuaian atas kebijakan tersebut.
"Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari UMP yang telah ditetapkan dalam Keputusan ini," kata dia saat dikonfirmasi Tribun.
Ia melanjutkan, peraturan tersebut hanya tidak perlu berlaku untuk pekerja di sektor non formal dan pekerja usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
"Ketentuan UMP sebagaimana dimaksud dalam SK tersebut, dikecualikan bagi UMKM," jelas dia.
(Tribunlampung.co.id /Rangga Yusuf/V Soma Ferrer)