Berita Lampung

Kejari Metro Lampung Musnahkan Barang Bukti dari 59 Perkara, Didominasi Narkotika

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis (1/12/2022). Kejari Metro Lampung musnahkan barang bukti dari 59 perkara, didominasi narkotika.

Tribunlampung.co.id, Metro - Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro, Lampung melakukan pemusnahan barang bukti  kasus persidangan yang sudah inkrah atau sudah diputuskan di pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut didominasi oleh barang bukti narkotika berupa sabu-sabu dan ganja.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Kejaksaan Negeri Metro, Virginia Haristavianne saat ditemui awak media di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Metro pada Kamis (1/12/2022).

"Tadi sabu-sabu yang dimusnahkan ada 10 gram yang dimusnahkan," ujarnya

Sedangkan, untuk narkotika jenis ganja yang dimusnahkan seberat 205 gram.

"Jadi rata-rata itu paling banyak yang dimusnahkan dari perkara narkotika, ada sebanyak 40 perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti hari ini," bebernya.

Baca juga: UMK Pesisir Barat 2023 Masih Ikut UMP Lampung

Baca juga: Nyambi Jual Sabu, Petani di Tulangbawang Lampung Diringkus Polisi

Ia mengatakan, pada pemusnahan barang bukti kali ini terdiri dari 59 perkara kasus yang sudah diputuskan oleh pengadilan.

"Jadi memang didominasi oleh perkara narkotika dari pemusnahan barang bukti ini," imbuhnya.

Untuk barang bukti lainnya, ia mengatakan terdiri dari beberapa perkara kasus yang sudah inkrah atau putusan di persidangan.

Seperti perkara orang dan harta benda (Oharda), keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum), dan tindak pidana umum lainnya (TPUL).

"Jadi ini yang dimusnahkan yang sudah inkrah atau putusan, kalau belum inkrah kita belum boleh musnahkan," tukasnya.

Ia mengatakan untuk total barang yang dimusnahkan, tidak dapat ditaksir nilainya.

"Untuk nominalnya kurang tau berapa totalnya," pungkasnya.

Berikut daftar barang bukti yang sudah inkrah atau putusan yang dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Metro:

1. Sabu-sabu seberat 10,431 gram

2. Ganja seberat 205,01 gram

3. Ekstasi seberat 0,99 gram

4. Bong sebanyak 16 buah

5. Pirex sebanyak 8 buah

6. Handphone sebanyak 5 buah

7. Tas sebanyak 6 buah

8. Senjata tajam sebanyak 3 buah

9. Senjata api sebanyak 1 buah

10. Amunisi sebanyak 3 butir

11. Bambu sepanjang 1,5 meter

12. Lain-lain sebanyak 72 buah

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkini