Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pria bernama Toranto (40) warga Desa Bumidaya, Kecamatan Palas Lampung Selatan tega lakukan rudapaksa kepada MAP (15) anak di bawah umur.
Kejadian Toranto lakukan rudapaksa anak di bawah umur dilakukan saat pulang dari ronda di Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.
Toranto melakukan rudapaksa di rumahnya di Desa Bumidaya, Palas, Lampung Selatan saat korban sedang menginap karena pacarnya adalah teman anak pelaku.
Tindak rudapaksa itu dilakukan pelaku sekira pukul 02.30 WIB.
Kini pelaku diamankan di Polres Lampung Selatan setalah korban melapor tindakan yang dialaminya.
Kasus rudapaksa anak di bawah umur di Kecamatan Palas tersebut sudah masuk ke dalam laporan polisi nomor LP / B– 1258 / XI / 2022 / SPKT/ Polsek Palas/Polres Lamsel/Polda Lampung, pada Rabu (30/11/2022).
Baca juga: Kecelakaan Fuso Tabrak Dua Sepeda Motor di Lampung Timur, 3 Orang Tewas
Baca juga: Hantoni Hasan Mengajak Masyarakat Berkolaborasi Menggerakkan Wisata Gastronomi di Lampung
Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku tindak pidana terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya.
"Kejadian rudapaksa itu terjadi pada Selasa (29/11/2022) di dalam rumah pelaku," kata AKP Andy Yunara, Kamis (1/12/2022)
Ia menjelaskan korban sedang menumpang tidur atau bermalam di rumah pelaku Toranto bersama dengan pacarnya bernama Aldi Setiawan.
Andy menjelaskan anak pelaku Toranto yang bernama Samuel merupakan teman dari pacar korban.
Lanjut Andy saat itu korban tidur di kamar, sedangkan pacar korban dan anaknya tidur di ruang tamu.
Lalu pelaku pulang ke rumah seusai ronda malam.
Kemudian, pelaku menghampiri korban dan meminta korban untuk pindah ke kamar belakang.
Dikarenakan korban takut, korban pindah tidur ke kamar belakang.
Tak lama setelah itu, pelaku menghampiri korban di kamar belakang.