Ia menyebut, pasangan bukan suami istri yang terjaring razia di Pringsewu Lampung biasanya masih berumur 20 tahunan.
"Kebanyakan masih umur 20an tahun, makanya kami panggil orangtuanya," paparnya.
Selain itu, untuk melakukan efek jera kepada masyarakat, Satpol PP Pringsewu, Lampung juga telah memasang banner larangan prostitusi di berbagai indekost.
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Lampung Tertibkan Banner Berkaitan Dengan Pemilu 2024
Baca juga: Satpol PP Pringsewu Sita 56 Liter Minyak Goreng, Minimarket Bantah Disebut Menimbun
"Ada sekira 15 indekost yang sudah kami pasangan banner himbauan tersebut," jelasnya.
Saat ditanya keseluruhan jumlah indikost yang ada di Pringsewu, Lampung, Marwan belum bisa memastikan.
"Untuk jumlah pastinya belum dirincikan ya," ujarnya.
Guna menciptkan suasana di Pringsewu yang aman dan nyaman, Marwan mengimbau muda-mudi di Pringsewu untuk tidak melakukan hal-hal yang di luar batasan.
(Tribunlampung.co.id/ Riana Mita Ristanti)