Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memeriksa Dosen Intitut Teknologi Bandung (ITB), Riza Satria Perdana terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.
Hal itu disampaikan oleh kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Senin (5/12/2022).
"Hari ini (5/12/2022) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," jelasnya.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama RIZA SATRIA PERDANA Dosen (ITB)," jelasnya.
Baca juga: Thomas Azis Rizka Beri Klarifikasi, Namanya Disebut Prof Karomani di Sidang Kasus Unila
Baca juga: Zulkifli Hasan Bantah Titip Keponakan Masuk Kedokteran Unila: Tidak Kenal Prof Karomani
Sebelumnya, KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait kasus yang sama pada, Kamis-Jumat (1-2/12/2022).
Adapun, sejumlah saksi yang dihadirkan saat itu, berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Swasta, hingga ibu rumah tangga.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Adapunketujuh nama orang yang dimaksud yakni :
1. EVI DARYANTI (PNS)
2. LINDA FITRI (Swasta)
3. OMAH ROHMAWATY (Swasta)
4. HERI CHALILULLAH BURMELLI (Swasta)
5. EMA MISRIANA (Ibu Rumah Tangga)