Awalnya, anggota mengamankan tersangka dan barang bukti satu Unit HP VIVO Y12s warna hitam saat berada di rumah tersangka SO.
Kemudian dilakukan pengembangan, jika tersangka SO membelinya dari JO.
Anggota kemudian menindalanjuti keterangan SO.
JO ditangkap di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.
Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Way Kanan.
Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP.
“Keduanya dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )