Berita Lampung

Dua Pelaku Pencurian Handphone Dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung

Penulis: anung bayuardi
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatres Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra. Dua pelaku pencurian handphone dibekuk Satreskrim Polres Way Kanan Lampung.

Awalnya, anggota mengamankan tersangka dan barang bukti satu Unit HP VIVO Y12s warna hitam saat berada  di rumah tersangka SO.

Kemudian dilakukan pengembangan, jika tersangka SO membelinya dari JO.

Anggota kemudian menindalanjuti keterangan SO.

JO ditangkap di Kampung Labuhan Jaya Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan.

Keduanya langsung diamankan ke Mapolres Way Kanan.

Atas perbuatannya kedua tersangka dapat dikenai pasal 363 KUHP.

“Keduanya dapat diancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Berita Terkini