Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku pencuri mobil angkutan kota (angkot) di Bandar Lampung hanya mendapat upah Rp 150 ribu dari rekannya.
Hal itu dikatakan oleh pelaku pencurian angkot Kiki Ardiansa alias Mame (28) saat ekspose ungkap kasus di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (6/12/2022).
"Saya enggak tahu dijual berapa, saya cuma dapat Rp 150 ribu," ujar Kiki, warga Kedamaian Bandar Lampung saat jelasan hasil pencurian mobil angkot.
Ia mengaku, sebelumnya diketahui mobil curian tersebut dijual senilai Rp 4,5 juta oleh rekannya.
Namun dirinya hanya diberi Rp 150 ribu oleh Rendi alias Radek yang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Untuk pelaku Kiki masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) kepolisan selama selama lebih kurang 1 tahun.
Baca juga: Pencuri Angkot di Bandar Lampung Potong Body Mobil Dijual jadi Rongsokan
Baca juga: Modus Pencurian Angkot di Enggal Bandar Lampung Tarik Angkot Parkir
Kiki dan Rendi curi mobil angkot di Jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir dengan menggunakan mobil lain
Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat melakukan ekspose penangkapan pelaku.
"Modus pelaku yakni menarik angkot curiannya yang sedang rusak dan terparkir di jl KH Mas Mansur, Enggal, Bandar Lampung," ujar Kasat Reskrim.
"Jadi pelaku bersama rekannya menarik angkot tersebut dengan mobil lain yang mereka bawa," jelas Kompol Dennis
Kompol Dennis melanjutkan, mobil curian tersebut kemudian disembunyikan di daerah Karang Anyar, Lampung Selatan.
Angkot curian tersebut kemudian di potong-potong untuk dijual menjadi rongsokan.
"Jadi mobil ini disimpan di daerah Karang Anyar, lalu mobil ini dikanibal dulu sebelum dijual," jelasnya.
Diketahui, pelaku melakukan pencurian bersama temannya yang bernama Rendi alias Radek sekitar bulan Oktober tahun 2021.