Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan jika rekan pelaku yang bernama Rendi alias Radek sudah ditangkap terlebih dahulu pada Januari 2022.
Kini, pelaku Radek telah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan.
"Rekan pelaku sudah ditangkap terlebih dahulu, saat ini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan," ujar Dennis.
Lebih lanjut, Kompol Dennis menjelaskan penangkapan terhadap DPO Kiki dilakukan pada (29/12/2022).
Pelaku ditangkap kepolisian saat sedang bekerja sebagai sopir angkot di daerah Sukarame, Bandar Lampung.
"Pelaku Kiki ditangkap oleh tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung di daerah Sukarame Bandar Lampung," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
"Saat itu, polisi mengetahui informasi bahwa DPO atas nama Kiki sedang bekerja membawa mobil angkot di daerah Sukarame"
Kasat Reskrim melanjutkan, polisi kemudian bergerak menuju lokasi dan segera mengamankan pelaku.
Saat ini, pelaku Kiki telah diamankan Mapolresta Bandar Lampung untuk proses hukum.
Baca juga: Cegah Pungli di Pelayanan, Polresta Bandar Lampung Sediakan Nomor Telpon Aduan
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Hati-hati Ungkap Penipuan Arisan Online, Uang Korban Capai Rp 10 Miliar
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu unit mobil angkot yang telah disita bersama tersangka Rendi alias Radek.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)