Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sedangkan pelaku kiki sempat menjadi DPO selama lebih kurang 1 tahun.
Pencuri Mobil di Lampung Utara
Pencurian mobil kembali terjadi di Lampung Utara pada Senin dinihari, 18 April 2022 sekitar pukul 02.00 WIB.
Kali ini, komplotan maling menggasak sebuah kendaraan mobil jenis pikap yang diparkir di garasi rumah milik Sayuti Umar (60) warga Penitis, Tanjung Aman, Kotabumi Selatan, Kabupaten setempat.
Komplotan maling membutuhkan waktu kurang dari 10 menit untuk membawa kabur mobil.
Kejadian begitu cepat, kunci gembok pagar rumah dirusak kemudian pencuri membobol mobil yang diparkir di garasi samping rumah korban.
"Saya hanya mendengar suara mobil sudah menyala kira kira 50 meter dari rumah. Sepertinya mereka mendorong mundur mobil itu terlebih dahulu baru kemudian dinyalakan," kata Sayuti Umar.
Pihak keluarga yang sempat mendapat kabar soal pencurian itu, mencoba menghadang pelarian mobil tersebut.
"Keluarga kita yang hendak menuju rumah sempat berpapasan dengan mobil itu di Jalan Lintas Sumatera. Kemudian dikejar hingga ke perbatasan Kabupaten Lampung Tengah," tutur Sayuti.
Baca juga: Polisi Lakukan Penyelidikan Kasus Peluru Nyasar Mengenai Bayi di Bandar Lampung
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Sidak Senpi, Cegah Anggota Gagah-gagahan
Namun, kejaran itu tak berhasil.
Sebab, mobil tersebut melaju sangat kencang.
"Mobil dikejar sampai daerah Candirejo, Lampung Tengah. Kami kehilangan jejak karena terganggu dengan kendraan lain yang melintas," kata dia.
Beberapa saksi menyebutkan pelaku diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang.
Sebelum terjadi warga sekitar sempat mendengar suara kendaraan bermotor yang bolak balik di seputaran rumah korban.