Pencuri Angkot di Bandar Lampung

Pencuri Angkot Setahun Diburu Polresta Bandar Lampung

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Resrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra jelaskan Kiki Ardiansa alias Mame (28) masuk DPO selama satu tahun.

Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolres setempat.

Kerugian ditaksir sekitar Rp 60 jutaan.

Kanit Sentra Pelayanan Kepolisian (KA.SPK) Polres Lampung Utara, Ipda Mukti beserta anggota langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). 

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan pihaknya segera menindaklanjuti laporan tersebut. Kejadian ini langsung dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

Kapolres juga mengimbau warga untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan terhadap kendaraannya karena pencurian mobil kini dilakukan tanpa memecah kaca jendela dan tanpa memicu bunyi alarm kendaraan.

"Diimbau kepada masyarakat agar menggunakan kunci ganda dan bila perlu ditambahkan alat GPS," kata AKBP Kurniawan Ismail, Senin Subuh tadi.

Tiga pekan lalu pencurian mobil juga terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Aman. Sebuah Honda Brio yang sedang parkir dirumah berhasil dibawa kabur pencuri.

Pelaku yang diperkirakan berjumlah lebih dari satu orang itu menggasak mobil itu kurang dari 10 menit. 

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini