Berita Lampung

Apindo Masih Menolak UMK Lampung Tengah 2023 Naik 7,90 Persen

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Apindo masih menolak kenaikan UMK Lampung Tengah 2023 sebesar 7,90 Persen

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Apindo Lampung Tengah menolak hasil sidang Dewan Pengupahan terkait Upah Minimum Kabupaten atau UMK Lampung Tengah.

Apindo Lampung Tengah tegas menolak keputusan Dewan Pengupahan atas UMK Lampung Tengah yang sebesar Rp 2.637.161,55.

Diketahui, UMK Lampung Tengah sedikit lebih tinggi dari upah minimum provinsi atau UMP Lampung.

Pemprov Lampung telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023 sebesar Rp 2.633.284,59 atau naik Rp 192 ribu dari tahun sebelumnya Rp 2.440.486,18.

Penetapan UMP Lampung tersebut ditandatangani Arinal Djunaidi sesuai Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022 tentang penetapan upah minimum provinsi atau UMP Lampung 2023.

Sedangkan UMK Lampung Tengah diusulkan sebesar Rp 2.637.161,55 merupakan hasil sidang Dewan Pengupahan Lampung Tengah tanggal 29 November 2022 di Aula RM Pindang Sehat Panggungan Kecamatan Gunung Sugih.

Baca juga: Seorang Pria Lampung Tengah Lakukan Asusila ke Anak Tiri selama 6 Tahun

Baca juga: Forkopimda Lampung Tengah Minta Ciptakan Kamtibmas Pasca Kerusuhan PT GAJ

Sidang Dewan Pengupahan saat itu dihadiri dari unsur perguruan tinggi, Hubungan Industrial dan Jamsostek, Apindo GGP, Analisis Perdagangan, Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI), DPC K-KSPSI, dan pemerintah setempat.

Namun dari hasil sidang Dewan Pengupahan Lampung Tengah, ada satu unsur yang tidak sepakat, yaitu Apindo.

Alasan Apindo tidak menandatangani hasil sidang Dewan Pengupahan terkait UMK Lampung Tengah karena Apindo pusat masih mengajukan gugatan untuk uji materi Permenaker No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023.

Karena Permenaker ini lah yang menjadi dasar untuk menentukan UMK Lampung Tengah.

"Dalam penetapan UMK, Apindo menggunakan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Rudi Suko perwakilan Apindo Lampung Tengah, Kamis (8/12/2022).

Ditambahkan Rudi Suko, dalam pengupahan pihaknya akan tetap merujuk pada PP No 36 Tahun 2021.

Sehingga, dirinya dan perwakilan  Apindo yang hadir  dalam Sidang Dewan Pengupahan menolak usulan yang telah disepakati Pemkab terkait UMK Lampung Tengah 2023.

Karena UMK Lampung Tengah 2023 ditetapkan menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022.

Penolakan tersebut, menurut Rudi Suko, diwujudkan dengan tidak menandatangani berita acara sidang Dewan Pengupahan terkait UMK Lampung Tengah 2023.

"Sikap tersebut sesuai instruksi DPP Apindo Pusat," ujarnya.

Rudi mengatakan, sikap Apindo Lampung Tengah akan tetap berlanjut hingga gugatan uji materi oleh Apindo Pusat selesai.

Rudi belum bisa memastikan apakah Apindo akan menerapkan UMK Lampung Tengah 2023 tersebut atau tidak.

"Kami masih tunggu proses gugatan MK tentang uji materi," ujarnya.

"Kami belum bisa memastikan akan berikan upah sesuai ketetapan pemerintah atau tidak ditahun depan," imbuh Rudi. 

Baca juga: UMK Lampung Tengah 2023 Naik 8 Persen, Pengusaha UMKM Tak Sanggup Bayar Upah

Baca juga: Ketua Forum Muli Mekhanai Lampung Tengah Rosim Ajak Muda-mudi Kampung Berorganisasi

Sebaliknya Ketua SBSI (Serikat Buruh Sejahtera Indonesia) Lampung Tengah Edo Edward  mengatakan perhitungan UMK menggunakan Permenaker No 18 Tahun 2022 jauh lebih baik dibandingkan dengan menggunakan PP No 36 Tahun 2021.

"Kami sebagai serikat buruh merasa cukup puas akan hasil kenaikan upah tahun 2023 menggunakan dasar Permenaker No. 18 Tahun 2022," ujarnya.

Pemkab Lampung Tengah telah mengusulkan UMK Lampung Tengah 2023 sebesar Rp 2.637.161,55 dengan kenaikan 7.90 persen.

Pemkab Lampung Tengah mengusulkan penambahan UMK sebesar Rp 193.082,26 dari tahun 2022 yang hanya Rp 2.444.079,29.

Pengajuan UMK 2023 ditetapkan berdasarkan Rapat Dewan Pengupahan dilaksanakan di aula Rumah Makan Pindang Sehat Panggungan, Kecamatan Gunung Sugih, Selasa (29/11/2022).

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Lampung Tengah Sopian.

Ia mengatakan, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lampung Tengah (Lamteng) 2023 disepakati Rp 2.637.161,55. 

"Naik Rp193.082,26 dari UMK 2022 sebesar Rp 2.444.079,29," ujarnya kepada Tribun Lampung Kamis (1/12/2022). (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini