Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa empat orang saksi terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung (Unila) tahun 2022 yang menyeret Prof Karomani.
Hal itu disampaikan Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis pada Kamis (8/12/2022) tentang pemeriksaan empat orang saksi terkait mantan Rektor Unila Prof Karomani.
"Hari ini (8/12) KPK melakukan pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) suap oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya.
"Pemeriksaan saksi terkait penerimaan calon mahasiswa baru pada Universitas Lampung tahun 2022, untuk tersangka KRM (Karomani) dkk," jelasnya.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah nama yang dipanggil oleh KPK yakni :
Baca juga: Penuhi Panggilan KPK, Bupati Lampung Barat Parosil Bantu Usut Kasus eks Rektor Unila Karomani
Baca juga: KPK Kembali Periksa 3 Saksi Kasus Suap Unila, dari Bupati hingga Anggota DPR RI
1. Ir.H.Harwoto (Karyawan BUMD)
2. Napli Sulaiman (Wiraswasta)
3. Maulana Mukhlis (PNS)
4. Ema Misriana (Ibu Rumah Tangga)
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus yang sama pada Rabu (7/12/2022).
Di antara ketiga saksi tersebut terdapat nama Bupati Lampung Barat, serta anggota DPR RI.
Proses pemeriksaan sendiri dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.
Adapun sejumlah nama yang dipanggil oleh KPK yakni Aryanto Munawar (anggota DPR RI), Bustomy (PNS), dan Parosil Mabsus (Bupati Lampung Barat)
Lalu, pada (5/12/2022) KPK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Riza Satria Perdana yang merupakan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB) terkait kasus yang sama
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Riza Satria Perdana Dosen (ITB)," ujar Ali Fikri.
Pada awal bulan Desember 2022 KPM juga memeriksa sejumlah saksi terkait kasus korupsi PMB Unila 2022, pada Kamis-Jumat (1-2/12/2022).
Adapun, sejumlah saksi yang dihadirkan saat itu, berlatar belakang Pegawai Negeri Sipil (PNS), Swasta, hingga ibu rumah tangga.
Adapun ketujuh nama orang yang dimaksud yakni, Evi Daryanti (PNS), Linda Fitri (Swasta), Omah Rohmawaty (Swasta), Heri Chalilullah Burmelli (Swasta), Ema Misriana (Ibu Rumah Tangga).
Kemudian, pada Kamis (1/12/2022) KPK juga memeriksa enam orang saksi terkait kasus yang sama.
Baca juga: KPK Kembali Periksa 5 Saksi Perkara Mantan Rektor Unila
Baca juga: KPK Periksa Dosen ITB Terkait Kasus Korupsi PMB Unila yang Menyeret Karomani Cs
Namun, dari enam saksi yang tersebut, hanya tiga orang yang memenuhi panggilan KPK.
Adapun sejumlah saksi tersebut yakni, I Wayan Mustika (PNS), Ir.H.Harwoto (Karyawan BUMD), Irvia Marcelo (Mengurus Rumah Tangga)
Sedangkan tiga orang saksi lain yang tidah hadir saat dilakukan pemanggilan oleh KPK yakni, I Gede Winaja (PNS), Kasiyo (PNS) dan Yuliana (Mengurus Rumah Tangga)
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )