Berita Lampung

Polres Lampung Timur Serahkan 5 Tersangka Korupsi P3-TGAI ke Kejari, Ada Oknum DPRD

Penulis: Yogi Wahyudi
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polres Lampung Timur serahkan perkara lima tersangka korupsi program pengairan P3-TGAI Lampung Timur ke Kejari Lampung Timur untuk lanjutkan proses hukum.

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Polres Lampung Timur limpahkan berkas kasus korupsi lima tersangka Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI) ke Kejari Lampung Timur.

Para tersangka korupsi P3-TGAI salah satunya merupakan oknum anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana, dua oknum kepada desa dan dua tersangka lain.

Selama ini Polres Lampung Timur sudah menyelesaikan pemeriksaan tersangka korupsi P3-TGAI dan dilanjutkan ke proses hukum berikutnya dengan penyerahan berkas ke Kejari Lampung Timur.  

Bukan saja berkas, namun Wiwik dan para tersangka lain juga diserahkan oleh pihak kepolisian ke Kejari Lampung Timur. 

Penyerahan oknum anggota DPRD Lampung Timur, dari Fraksi Nasdem Wiwik Yuliana bersama empat tersangka lainnya ke Kejari Lampung Timur dilakukan pada Senin (5/12/2022) lalu. 

Keempatnya yakni Tohirin dan Sucipto merupakan rekan oknum anggota DPRD Lampung Timur Wiwik Yuliana. 

Baca juga: Kejari Lampung Timur Minta Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Program Irigasi P3-TGAI

Baca juga: Anggota DPRD Lampung Timur Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI 2022, Kumpulkan Uang Rp 169 Juta

Lalu, dua oknum kades tersebut yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo Agung, Kecamatan Batanghari. 

Hal tersebut dibenarkan Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi Polres Lampung Timur, Ipda Hendra Abdurahman, saat dikonfirmasi, Minggu (11/12/2022). 

Ia mengatakan, berkas kelima tersangka tersebut dinyatakan sudah lengkap. 

"Setelah berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum, maka lima tersangka tersebut langsung dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sukadana," ujarnya. 

Selain itu, Polres Lampung Timur juga menyerahkan barang bukti ke Kejari Lampung Timur. 

"Selain lima tersangka, juga turut dilimpahkan beberapa barang bukti antara lain, seperti uang, handphone dan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut," paparnya. 

Ia mengungkapkan, proses penyidikan kasus tersebut, memakan waktu hingga tiga bulan. 

"Proses penyidikan hingga pelimpahan memakan waktu tiga bulan, dan sekarang sudah ditangani oleh pihak Kejaksaan," tukas Ipda Hendra.

Sementara, saat dikonfirmasi, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sukadana Marwan Jaya Putra membenarkan pelimpahan kasus tersebut. 

Halaman
12

Berita Terkini