Berita Lampung
Kejari Lampung Timur Minta Polisi Lengkapi Berkas Korupsi Program Irigasi P3-TGAI
Kejari minta Polres Lampung Timur lengkapi berkas korupsi P3-TGAI dilengkapi dan sedang dilakukan oleh kepolisian
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Kejari Lampung Timur minta kepolisian lengkapi berkas kasus korupsi bantuan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air lrigasi (P3-TGAI).
Berkas kasus P3-TGAI sebenarnya sudah mulai diserahkan Polres Lampung Timur ke Kejari untuk pelimpahan penanganan perkara.
Dalam kasus P3-TGAI ada satu oknum DPRD Lampung Timur yang terlibat dan setelah masuk penyidikan dilimpahkan ke Kejari Lampung Timur.
Kejari Lampung Timur mengaku berkas kasus P3-TGAI sementara dikembalikan agar dilengkapi oleh penyidik.
Pengembalian berkas tersebut, setelah sebelumnya Kejari menerima pelimpahan berkas tahap pertama pada 6 September 2022 lalu.
Baca juga: 10 Kopi Lampung Terbaik 2022 Bakal Dipamerkan di Gedung Sarina Jakarta
Baca juga: Perusakan Rumah di Kopri Raya, Pengacara Beri Bukti Tambahan ke Polresta
Hal tersebut diungkapkan Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Timur, Iskandar saat dikonfirmasi di ruangannya, Selasa (4/10/2022).
"Proses masih di kembalikan ke Penyidik Polres Lampung Timur untuk dilengkapi lagi," ujarnya.
Ia membenarkan, pihak Kejari menerima pelimpahan berkas tahap pertama oleh Polres Lampung Timur beberapa waktu lalu.
"Iya benar, berkas tahap pertama memang diterima pada 6 September 2022 lalu," ungkap Iskandar.
Di kasus korupsi bantuan P3-TGAI, oknum DPRD Lampung Timur yang terlibat adalah Wiwik Yuliana dan dua rekannya, Tohirin Irianto dan Sucipto.
Lalu ada dua kepala desa yakni Prio Wibowo yang merupakan Kepala Desa (Kades) Sumberejo dan Sugino yang merupakan Kepala Desa (Kades) Rejo agung, Kecamatan Batanghari.
Untuk berkas kasus dua kades yang turut terseret dalam kasus korupsi bantuan P3-TGAI juga diminta untuk dilengkapi.
Baca juga: Satreskrim Lampung Timur Tangkap 5 Pencuri Traktor Kelompok Tani di Pasir Sakti
Baca juga: 40 Nama Pendaftar Panwascam di Lampung Timur Tercatut dalam Sipol mulai Klarifikasi
Iskandar juga menjelaskan, jika jaksa peneliti telah menyerahkan berkas tersebut untuk dilengkapi baik syarat materildan syarat formil.
"Jaksa peneliti, setelah diteliti tahap satu, syarat formil dan materil nya masih ada yang belum lengkap," katanya.
"Jadi kita serahkan kembali ke penyidik polres untuk dilengkapi, kemudian diserahkan kembali ke Kejari," sambungnya.