Berita Lampung

Perusakan Rumah di Kopri Raya, Pengacara Beri Bukti Tambahan ke Polresta

Penasehat hukum korban perusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto
Kuasa hukum pelapor Arie Chandra Gutama saat menyerahkan barang bukti tambahan ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Penasehat hukum korban perusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022).

Kali ini, kuasa hukum pelapor Arie Chandra Gutama memberikan bukti baru kasus perusakan yang melibatkan lebih dari satu orang.

Saat ditemui di Mapolresta Bandar Lampung Ari Chandra mengatakan, bukti yang diserahkan ke penyidik Satreskrim Polresta Bandar Lampung berupa rekaman CCTV yang memperlihatkan sekitar sepuluh orang pelaku melakukan pengrusakan.

"Hari ini kita berikan bukti tambahan rekaman CCTV ke penyidik Polresta Bandar Lampung," kata Arie.

"Kedepannya kita mau ada BAP tambahan oleh penyidik," tambahnya.

BAP tambahan tersebut, lanjut Chandra untuk memberikan keterangan tambahan kasus pengrusakan di rumah kliennya Stefanus Djawanto di Kelurahan Korpri Raya.

Selain itu, dalam rekaman CCTV  terlihat jelas ada keterlibatan diduga oknum pengacara inisial YP.

"Kalau saya lihat di CCTV itu diduga ada pengacara inisial YP dan B yang turut serta melakukan  pengrusakan," katanya.

Ia berharap kedepan semua pelaku yang terlihat jelas dalam rekaman CCTV bisa segera tertangkap.

"Harapan kita bisa diproses cepat dan bisa P21 sampai ke Kejaksaan, semua pelaku ditangkap," ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara, mengikuti petunjuk Jaksa.

"Masih kelengkapan berkas, mudah-mudahan lengkap dan segera kita P21 ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung," ujarnya.

Sebelumnya, laporan dugaan tindak pidana pengrusakan yang dilakukan secara bersama-sama ini sudah 1 tahun lebih bergulir penyidikan di Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Namun, perkara tersebut belum juga dilakukan pelimpahan tahap ke 2 ke Kejaksaan.

Ahli waris aset rumah, Stefanus Djawanto (44) mengatakan, pengrusakan rumah milik ibunya terjadi pada hari Sabtu, 6 Maret 2021 sekira pukul 00.00 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved