Berita Lampung

Perusakan Rumah di Kopri Raya, Pengacara Beri Bukti Tambahan ke Polresta

Penasehat hukum korban perusakan rumah di Jalan Ryacudu, Korpri Raya, Sukarame, kembali mendatangi Polresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022).

Penulis: Hurri Agusto | Editor: muhammadazhim
Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto
Kuasa hukum pelapor Arie Chandra Gutama saat menyerahkan barang bukti tambahan ke Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (4/9/2022). 

Stefanus mengungkapkan, berdasarkan keterangan penjaga rumah, pagar dan bangunan rumah dirusak oleh sejumlah orang dengan menggunakan mobil derek atau crane.

Yang dipertanyakan Stefanus kepada pihak kepolisian lantaran hanya satu orang yang dijadikan tersangka berinisial DD.

"Sudah ada tersangka, tapi hanya satu orang. Padahal yang melakukan pengrusakan itu lebih dari 1 orang," ujar Stefanus, Jumat (23/9/2022).

Stefanus menjelaskan, dari rekaman CCTV juga tampak jelas wajah wajah pelaku yang melakukan pengrusakan tersebut.

Bahkan, lanjut Stefanus pengrusakan tersebut juga melibatkan seorang oknum pengacara.

Stefanus menyebut tindakan yang dilakukan oknum pengacara tersebut masuk dalam tindak pidana.

"Siapa yang menyuruh untuk melakukan pengrusakan itu saya juga belum tahu," kata Stefanus.

Oleh karena itu, Stefanus berharap aparat kepolisian yang menangani perkara tersebut bisa menangkap pelaku lainnya yang juga terlibat.

(Tribunlampung.co.id/ Hurri Agusto )

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved