Kemudian, kata Kapolsek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver milik korban.
Saat diperiksa polisi, SO mengaku sepeda motor tersebut dijual dengan cara COD seharga Rp 5,8 juta dan uang hasil penjualan diberikan kepada IB.
"SO menjual motor curian dengan cara COD dengan seseorang yang ia kenal melalui Facebook bernama Irwansyah," kata Kapolsek.
Kini, IB dan SO berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Kapolsek mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dan pasal 480 KUHP. Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)