Rektor Unila Ditangkap KPK

Karomani Cs Resmi Dipindahkan ke Rutan Kelas I Bandar Lampung Way Huwi

Penulis: Hurri Agusto
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPK pindahkan mantan Rektor Unila Prof Karomani, dan tersangka lainnya Heryandi, M Basri ke Rutan kelas I Way Huwi, Bandar Lampung Senin (19/12/2022).

Sementara itu, M Basri tidak sama sekali memberikan komentar kepada awak media.

Sebelumnya, KPK RI telah merampungkan berkas perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila, dengan tersangka rektor non aktif Unila, Karomani cs.

Pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti dilakukan dari penyidik ke penuntut pada Jumat (16/12/2022).

Seperti Diketahui, KPK menetapkan empat orang tersangka atas kasus suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022.

Keempat tersangka tersebut di antaranya, Mantan Rektor Unila, Prof Karomani; Wakil Rektor 1 Unila, Heryandi; Mantan Ketua Senat Unila, M Basri dan Andi Desfiandi selaku tersangka penyuap.

Sementara satu orang tersangka lainnya yakni Andi Desfiandi telah menjalani lima kali persidanangan.

Adapun sidang pertama dengan agenda dakwaan telah berlangsung pada Rabu (9/11/2022)

Sementara sidang kedua hingga ke lima, dengan agenda pemeriksaan saksi.

Sejumalah sidang tersebut telah berlangsung selama ini.

Baca juga: Konfirmasi Fakta di Persidangan Andi Desfiandi, KPK Kembali Pemeriksa Prof Karomani

Baca juga: KPK Kembali Periksa 4 Saksi Terkait Kasus Mantan Rektor Unila Prof Karomani

Dalam tiga sidang pemeriksaan saksi tersebut, JPU KPK telah menghadirkan saksi ke meja persidangan sebanyak 17 orang.

Kini, Andi Desfiandi juga dititipkan di Rutan Kelas 1 Way Huwi, Lampung Selatan.

( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

Berita Terkini