Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Pesisir Barat dituding tidak transparan dalam perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ).
Hal tersebut disebabkan karena para peserta calon PPK tidak mengetahui hasil akhir nilai wawancara yang digelar KPU Pesisir Barat Lampung.
KPU Pesisir Barat Lampung persilakan masyarakat beri masukan dan tanggapan tentang rekrutmen PPK.
Rizal satu di antara peserta calon PPK mengaku tidak mengetahui hasil nilai wawancaranya beberapa waktu yang lalu.
"Pengumuman penetapan hasil seleksi PPK memang sudah diumumkan tanggal 15 kemarin, tapi sampai sekarang kita tidak tau nilai hasil tes wawancara," ucapnya, Selasa (20/12/2022).
Lanjutnya, dirinya menilai KPU Pesisir Barat tidak transparan dan seleksi PPK tersebut dan terkesan hanya sebatas formalitas.
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Buka Penjaringan PPS Pemilu 2024
Baca juga: KPU Pesisir Barat Lampung Gelar Tes Wawancara 163 Calon Anggota PPK Pemilu 2024
Menurutnya, di dalam pengumuman KPU Pesisir Barat itu hanya menyampaikan peringkat nomor urut 1 sampai 10 dan peringkat satu sampai lima dinyatakan lolos.
Sementara itu kata dia, ada peserta calon PPK yang mendapatkan nilai tinggi yakni 86 saat tes CAT tetapi tidak lolos saat pengumuman penetapan.
"Harapan kami ada transparan nya tentang hasil nilai tes wawancara ini biar tidak ada kecurigaan dan terkesan hanya formalitas saja," ucapnya.
Menanggapi tudingan tersebut anggota KPU Pesisir Barat Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Zairi Opani mengatakan, pihaknya telah melaksanakan tahapan perekrutan anggota PPK sesuai dengan regulasi yang ada.
"Terkait itu kita sudah melaksanakan tahapan sesuai regulasi mulai dari seleksi admitrasi dan tes CAT," ungkapnya.
Dari hasil tes CAT itu kata Zairi, diambillah 15 peserta dengan nilai tertinggi untuk mengikuti tahapan tes wawancara.
Lanjutnya, dari 15 orang itu ditetapkanlah 10 orang dimana nomor urut satu sampai lima dinyatakan lolos menjadi PPK dan lima lainya sebagai persiapan jika ada pergantian antar waktu atau PAW.
Terkait dengan teknis penilaian dalam tes wawancara itu sudah disampaikan ada tiga item.
Pertama pengetahuan tentang kepemiluan, kedua berkaitan dengan komitmen dan rekam jejak peserta.
"Karena memang bukan berarti nilai CAT-nya lebih tinggi kemudian dia wajib diterima bukan itu," jelasnya.
"Tapi kita juga melihat bagaimana mereka menjawab pertanyaan diwawancara," sambungnya.
Dikatakanya, rata-rata para peserta yang baru selesai sekolah saat mengikuti tes CAT nilai mereka memang tinggi.
Namun ternyata saat didalami pengetahuan tentang kepemiluan ternyata banyak yang tidak tahu.
"Contohnya saja saat kami bertanya tentang jumlah Pekon (Desa) di kecamatan yang bersangkutan mereka tidak tahu," katanya.
Kemudian contoh lainya salah satu peserta yang berasal dari Kecamatan Karya Penggawa, saat tanya siapa nama Camatnya, juga tidak tau.
Padahal itu hanyalah bagian dari pertanyaan tentang kewilayahan, sebab Kecamatan itu nantinya akan menjadi salah satu mitra kerja PPK nantinya.
"Jangankan kita bicara tugas fungsi PPK kita tanya jumlah TPS dan KPPS saja ada yang tidak tau," bebernya.
Lanjutnya, terkait tentang komitmen maksudnya yaitu tentang loyalitas, profesionalitas dan visi dari peserta.
Ketika mereka diberikan kesempatan untuk menjadi bagian dari penyelenggara pemilu harus mengerti visi atau tugas dan fungsinya.
"Tugas penyelenggara pemilu itu sebenarnya hanya ada dua, pertama melayani peserta pemilu dan melayani pemilih," ungkapnya.
Dari pertanyaan-pertanyaan itulah yang menjadi poin penilaian pihaknya dalam proses wawancara perekrutan PPK tersebut.
Baca juga: Sekjen KPU RI Tinjau Lokasi Lahan Kantor KPU Pesisir Barat Lampung
Baca juga: KPU Pesisir Barat Buka Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 Mulai 20 November 2022
"Tanggapan dan masukan dari masyarakat itu kita terima dan sah saja karena itu merupakan bagian dari dinamika,"ujarnya.
"Tapi alangkah baiknya ketika masyarakat memberikan tanggapan dan masukan itu menyertakan identitas yang lengkap dan melampirkan keberatan," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)