Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Sebanyak 155 rekanan di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung merugikan keuangan negara hingga Rp 15 miliar.
Kejaksaan Negeri ( Kejari ) Lampung Barat telah berupaya melakukan pengembalian uang kerugian negara Rp 15 miliar tersebut di Pesisir Barat, Lampung.
Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Lampung Barat Yayan Indriyana mengungkapkan bahwa uang kerugian negara Rp 15 miliar tersebut timbul dari kegiatan proyek bermasalah di Pesisir Barat Tahun Anggaran 2014 - 2020.
Nilai kerugian negara di Pesisir Barat tersebut muncul dari hasil audit BPK RI. Menurut Yayan, dari nilai kerugian negara Rp 15 miliar tersebut baru Rp 500 juta yang berhasil kembali ke kas negara setelah dilakukan penagihan.
"Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan," ujar Yayan mewakili Kajari Lampung Barat Deddy Sutendy saat menjelaskan terkait kerugian negara di Pesisir Barat, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: Susi Air Berhenti Beroperasi di Bandara Taufiq Kiemas Pesisir Barat Lampung
Baca juga: Kadis Parawisata Pesisir Barat Lampung Sebut Pemandian Gajah Bisa Dikembangkan Jadi Ekowisata
Ditambahkan Yayan, pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 surat kuasa khusus atau SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah.
"Dari 53 SKK yang telah diundang untuk melakukan pengembalian, baru ada 11 rekanan yang mengembalikan dengan jumlah kurang lebih Rp 500 juta," bebernya.
Kedepan, pihaknya berencana mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pemkab Pesisir Barat.
Dikatakan Yayan, dalam proses pengembalian kerugian negara dari para rekanan itu ada beberapa kendala yang dihadapi Kejari Lampung Barat.
Diantara kendala itu, karena alamat rekanan yang tidak valid, sehingga SKK yang dikirimkan melalui jasa pengiriman banyak dikembalikan.
Sebab tidak ditemukan alamat yang dimaksud, hal tersebut tentu cukup menghambat dalam upaya penangihan.
"Kerugian Negara ini terjadi sejak 2014-2020 mungkin banyak rekanan yang sudah pindah atau bagaimana kita juga tidak tahu," ucapnya.
Untuk itu kata dia, hingga saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Inspektorat Pemkab Pesisir Barat terkait permasalahan ini.
Sebab, pihaknya hanya berwenang melakukan penagihan untuk mengembalikan kerugian negara itu.
Yayan melanjutkan, Inspektorat Pemkab Pesisir Barat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah. Apa yang akan diambil ketika pihak rekanan tidak menggubris surat penagihan yang disampaikan.