"Penerimaan pendaftaran PPS ini dilaksanakan mulai 18 hingga 30 Desember 2022," lanjutnya.
Dengan perubahan jadwal tersebut diharapkan semua kebutuhan PPS dimasing-masing Pekon akan terisi dan tidak ada perpanjangan masa penerimaan.
"Kita berharap para peserta yang diterima menjadi anggota PPS nantinya benar-benar diisi oleh orang yang berintigritas tinggi, sehingga bisa mewujudkan Pemilu yang bersih dan adil," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/ Saidal arif)