Berita Lampung

2.027 Istri di Lampung Tengah Gugat Cerai Suami Gegara Tak Diberi Nafkah Cukup

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mohammad Ilhamuna, Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah saat menjelaskan angka kasus perceraian selama tahun 2022 di Lampung Tengah, Lampung, Senin (2/1/2023). Dalam setahun, sebanyak 2.027 istri gugat cerai suaminya di Lampung Tengah.

Dengan pihak yang terlibat kasus berusia di bawah 19 tahun dan di atas 15 tahun.

Ilham menjelaskan, penanganan kasus dispensasi kawin di Lampung Tengah cukup banyak.

Banyaknya jumlah kasus dispensasi kawin itu disebabkan oleh faktor hamil di luar nikah.

Selain itu, maraknya pergaulan bebas yang tidak terkontrol juga mempengaruhi dispensasi kawin tersebut.

Baca juga: 543 Penderita Tuberkulosis di Lampung Tengah Sudah Parah

Baca juga: Kronologi Wisatawan Tewas Tertimpa Tiang Listrik di Jalan Nasional Lampung Barat

Akhirnya, banyak anak yang terpaksa menikah muda dengan kondisi perempuan hamil.

"Bahkan setelah anaknya lahir, tak sedikit juga yang berujung perceraian," ujar Ilham.

Menurutnya, jumlah kasus dispensasi kawin tiap tahun makin meningkat.

Perkembangan teknologi menjadi salah satu pemicu naiknya kasus dispensasi kawin.

Selain itu, peran media sosial juga punya pengaruh besar dalam pergaulan bebas ini.

Ilham berharap, perlu adanya pengawasan dan sosialisasi dari berbagai pihak agar dapat menekan kasus dispensasi anak, apalagi yang hamil diluar nikah. (Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini