Pencairan tahap I sebesar 30 persen, tahap II 45 persen, dan tahap III 25 persen.
Selain dana kelurahan, terus Ramdhan, untuk gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Pemkot juga harus menambah dari APBD karena dana dari DAU tidak cukup.
"Untuk gaji P3K dari DAU setahun Rp 35 miliar sedangkan yang kita anggarkan sebulan gaji P3K itu Rp 5 miliar per bulan," urainya.
"Artinya Pemkot harus menambah Rp 25 miliar kekurangannya," sambung dia.
Diketahui, Pemkot Bandar Lampung menerima Rp 2,3 triliun dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun 2023.
Dari jumlah tersebut, BPKAD Bandar Lampung mengungkap jika Rp 1,050 triliun diantaranya bersumber dari DAU.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)