Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Pesawaran Lampung jelaskan cara membuat KTP digital.
Kini Disdukcapil Pemkab Pesawaran Lampung memang sedang gencarkan KTP digital bagi masyarakat.
Untuk pembuatan KTP digital, masyarakat terlebih dulu datang ke Disdukcapil Pemkab Pesawaran Lampung.
Menurut Staff Administrator Data Base (ADB) Disdukcapil Pemkab Pesawaran, Saipul Bahri untuk KTP digital, masyarakat diutamakan memiliki ponsel.
“Lalu yang kedua masyarakat harus datang ke kantor disdukcapil tanpa terwakilikan disertai KTP elektronik dan KK,” ucap Saipul Bahri, Kamis (5/1/2023).
Saipul menerangkan, saat keduanya telah dibawa, selanjutnya akan diarahkan oleh operator yang bertugas untuk melakukan pengisian data.
Baca juga: Disdukcapil Ajak Masyarakat Pesawaran Lampung Buat KTP Digital di Ponsel
Baca juga: Dispar Pesawaran, Lampung: Penarikan Rp 25 Ribu di Pelabuhan Ketapang untuk Retribusi
“Setelah semua kelengkapan dan pengisian selesai, maka selanjutnya adalah pengaktifan KTP digital itu sendiri,” jelas Saipul.
Cara membuat KTP digital 2023
1. Unduh aplikasi Identitas Digital (PPID Kemendagri) di ponsel. Sementara aplikasi baru tersedia untuk pengguna Android.
2. Input Nomor Induk Kependudukan ( NIK ), alamat email, dan nomor ponsel.
3. Melakukan verifikasi data lewat face recognition atau verifikasi wajah.
4. Pemohon kemudian melakukan verifikasi email.
5. Setelah berhasil, kembali ke menu aplikasi ID dan login.
6. KTP digital tersedia di menu utama, beserta Kartu Keluarga (KK), NPWP, Kepemilikan Kendaraan, data Badan Kepegawaian Nasional (BKN), dan kartu vaksinasi Covid-19.
Kemudahan dalam memiliki KTP digital bisa dirasakan masyarakat.