Sidang Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Yoses Taligan saat menjelaskan vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis (5/1/2023). Majelis hakim vonis terdakwa dengan dakwaan subsider.

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Majelis hakim memberikan vonis kepada terdakwa Rudi Suryanto dengan dakwaan subsidair dalam kasus polisi tembak polisi di Lampung Tengah.

Hakim beri vonis Rudi Suryanto dengan pasal 338 KUHPidana dengan hukuman penjara 12 tahun penjara dalam perkara menembak sesama polisi Aipda Ahmad Karnaen.

Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Lampung Tengah Yoses Taligan mewakili hakim ketua mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto telah terbukti melakukan pembunuhan ke sesama polisi yakni Aipda Ahmad Karnaen.

Pembunuhan yang dimaksud merujuk pada dakwaan subsider yang didakwakan JPU.

Karena dalam persidangan, hakim menilai terdakwa hanya terbukti melakukan pembunuhan biasa.

"Pembunuhan biasa tercantum pada pasal 338 KUHPidana," katanya.

Baca juga: Istri Korban Histeris Tidak Puas Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah

Baca juga: Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Kesaksian Kapolsek Way Pengubuan Polisi Piket Bisa Bawa Senpi

Meski demikian, keputusan tersebut masih putusan tingkat pertama atau belum memiliki nilai hukum.

Karena masih ada instrumen upaya hukum setelahnya, yaitu banding.

Pihak JPU atau penasehat hukum yang keberatan dengan vonis bisa mengajukan banding.

"Pengadilan memberikan tenggang tujuh hari untuk proses pengajuan banding ke pengadilan tinggi," katanya.

Yoses mengatakan, jika dalam waktu tujuh hari tidak ada pengajuan banding, maka keputusan hakim bernilai hukum tetap.

Sebelumnya Hakim Ketua Achmad Iyud Nugraha, S.H., M.H mengatakan, terdakwa Rudi Suryanto tidak terbukti melanggar dakwaan primair oleh Jaksa Penuntut Umum.

Melainkan terdakwa terbukti secara sah melanggar dakwaan subsider oleh JPU yaitu pasal 338 KUHPidana.

"Rudi Suryanto tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHPidana," kata hakim ketua dalam persidangan.

Menurut penilaian hakim, unsur pembunuhan berencana gugur saat pembuktian keterangan saksi di persidangan.

Halaman
12

Berita Terkini