Sidang Polisi Tembak Polisi

Majelis Hakim Vonis Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Dakwaan Subsider

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq
Editor: Tri Yulianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Humas Pengadilan Negeri Gunung Sugih Yoses Taligan saat menjelaskan vonis yang ditetapkan oleh majelis hakim, Kamis (5/1/2023). Majelis hakim vonis terdakwa dengan dakwaan subsider.

Seperti kesaksian bahwa terdakwa terlihat tenang saat melakukan penembakan dan ditangkap pihak kepolisian.

Hakim menilai kesaksian tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

Hal itu dibacakan hakim anggota Muhammad Anggoro Wicaksono, S.H., M.H. yang menyatakan bahwa Rudi Suryanto dalam keadaan tertekan saat memikirkan istrinya yang sedang sakit.

Baca juga: Breaking News - Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung, Rudi Suryanto Tenang Saat Ditangkap

Baca juga: Kesaksian Istri Terdakwa Kasus Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Ungkap Soal Pinjaman di Bank

Pikiran tersebut membayangi terdakwa sebelum melakukan penembakan.

"Maka majelis menilai tindakan tersebut berada dalam tekanan pikiran, bukan dalam keadaan tenang," katanya.

(Tribunlampung.co.id/Fajar Ihwani Sidiq)

Berita Terkini