Saat ini, pelaku sudah kita amankan di Mapolres Lampung Timur untuk proses selanjutnya," katanya.
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti dari penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Kita sita juga satu buah plastik klip bening yang berisikan delapan butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer, empat buah plastik klip bening yang masing-masing plastik berisikan 11 butir pil warna kuning yang diduga pil Hexymer," paparnya.
Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur
Baca juga: Gasak Puluhan Bungkus Rokok, Residivis Ini Diciduk Polres Lampung Timur
Ia mengatakan, pelaku dikenakan pasal UU tentang Kesehatan.
"Pelaku kita kenakan UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal Pasal 197/196," tutupnya.
(Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi)