Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengamankan pelaku yang kedapatan akan mengedarkan Hexymer tanpa izin.
Pelaku yang mengedarkan Hexymer tanpa izin diamanakan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Mataram Baru, Rabu (4/1/2023).
Pengedar Hexymer tanpa izin yang diamankan Satuan Narkoba Polres Lampung Timur berinisial RR (19) pria asal Desa Hargomulyo Kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur.
Hal tersebut diungkapkan Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri diwakili Kanit Narkoba, Aipda Andri setiadi saat diwawancarai di ruangannya, Kamis (5/1/2023).
"Berhasil kita amankan pelaku RR (19) di kost-kostannya di wilayah hukum Mataram Baru, sekitar pukul 19.30 WIB," ujarnya.
RR diamankan, lantaran kedapatan memiliki obat-obatan jenis Hexymer.
Baca juga: Polres Lampung Timur Mengungkap 121 Kasus Narkoba Sepanjang 2022
Baca juga: Selama 2022, Reskrim Polres Lampung Timur Ungkap 3 Kasus Tambang Ilegal
"Tepatnya di Desa Tulung Pasik Kec Mataram Baru Kab Lampung Timur, RR kedapatan memiliki sejumlah obat-obatan Hexymer," ucapnya.
Saat dilakukan penggeledahan kost-kostannya tersebut, polisi menemukan Hexymer yang sudah siap diedarkan.
"Kita lihat, memang Hexymer itu sudah dikemas kembali ke plastik klip bening dengan masing-masing isinya 11 butir," tuturnya.
Setelah diinterogasi, RR mengaku mendapatkan barang tersebut dari Jakarta.
"Dia beberapa waktu lalu memang baru pulang dari Jakarta, dan membawa obat-obatan jenis Hexymer itu," ungkapnya.
Selain itu, RR juga mengaku, jika tiap bungkus akan dijual seharga Rp 50 ribu.
"Satu bungkus yang klip bening itu, ia mengaku menjual seharga Rp 50 ribu," imbuhnya.
Setelah itu, polisi akhirnya mengamankan RR ke Mapolres Lampung Timur.
"Setelah dari kita interogasi, pelaku RR mengakui jika barang tersebut miliknya," ucapnya.