Berita Lampung

Retribusi Wisata di Pesawaran Lampung Disepakati Sebesar Rp 7 Ribu

Penulis: Oky Indra Jaya
Editor: Reny Fitriani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rapat bersama terkait penentuan retribusi wisata di Pesawaran, Rabu (4/1/2023). Retribusi wisata di Pesawaran Lampung disepakati sebesar Rp 7 ribu.

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Plt Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Pemkab Pesawaran, Anggun Saputra, mengatakan bahwa saat ini kesepakatan bersama dengan pihak pelaku usaha wisata bahwa retribusi wisata di Pesawaran, Lampung sebesar Rp 7 ribu.

Anggun menjelaskan, angka Rp 7 ribu tersebut didapatkan dari kesepakatan dengan para pelaku usaha wisata di Pesawaran, Lampung, yang sebelumnya melakukan protes atas wacana penarikan retribusi senilai Rp 25 ribu.

“Jadi Rp 7 ribu itu berdasarkan peraturan daerah (Perda) dan peraturan bupati (perbup),” ujar Anggun, Kamis (5/1/2023).

Anggun menjelaskan, sebelumnya ada negoisasi di angka Rp 10 ribu hingga Rp 15 ribu, namun usulan pada kedua angka tersebut ditolak.

Lanjut Anggun, hal tersebut ditolak dikarenakan para pelaku usaha wisata merasa sangat keberatan dengan angka yang dinilai masih cukup tinggi.

Baca juga: Disdukcapil Pesawaran Lampung Jelaskan Cara Buat KTP Digital untuk Masyarakat, Gratis

Baca juga: Disdukcapil Ajak Masyarakat Pesawaran Lampung Buat KTP Digital di Ponsel

“Sebab berlakunya retribusi tersebut berimbas pada akses penyeberangan saja, bukan hanya seperti tempat bisnis wisata yang ada di Pulau Pahawang, Sari Ringgung, atau Mutun,” jelas Anggun kepada Tribun Lampung.

Anggun menerangkan, atas dasar keberatan tersebut, para pelaku usaha wisata juga meminta agar dapat diberlakukan di seluruh wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran, Lampung.

Untuk langkah yang akan diambil selanjutnya, Anggun mengatakan, hasil ini akan dilaporkan dahulu kepada bupati.

“Untuk mengetahui hasil win-win solution sebenarnya harus diberlakukan uji coba terlebih dahulu, kendati demikian harus tetap memperhatikan investasi yang ada,” kata dia.

Lebih lanjut, Anggun mengatakan persoalan terjadi sebab untuk Pemkab Pesawaran saat ini tidak ada pendapatan daerah dari sektor pariwisata.

“Maka dengan demikian, terkait ini penting untuk dibangun sama-sama karena tidak ada anggaran untuk pemkab maka melibatkan vendor atau pihak pengelola usaha wisata,” ujar Anggun.

Kepala Dispar Pemkab Pesawaran terdahulu mengeluarkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para vendor yang angkanya berada di Rp 18 ribu.

“Itu masih di luar perda dan perbup yang ada, atau dengan melalui kadispar terdahulu dan kadishub,” kata dia.

Dengan demikian, Anggun menyatakan terdapat tiga dasar hukum yang berlaku yakni, Perjanjian Kerja Sama (PKS), Perda Perhubungan, dan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

Anggun menjelaskan, ada dua pilihan apakah tetap menggunakan vendor atau tetap memilih untuk ambil tindakan sendiri.

Halaman
12

Berita Terkini