Berita Lampung

Inspektorat Peisisr Barat Rencana buat Maklumat Kerugian Negara Rp 15 Miliar

Penulis: saidal arif
Editor: Indra Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inspektur Pesisir Barat, Hendri Dunan.

"Pokoknya semaksimal mungkin kita usahakan uang ini harus kembali," ungkapnya.

"Tapi kalau dengan surat ketiga ini masih tidak di respon ya sudah kita serahkan saja ke Pidsus," sambungnya.

Baca juga: Inspektorat Periksa Aduan Oknum Bidan Selingkuh dengan Oknum Kepala Desa di Lampung

Diberitakan sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK sejumlah kegiatan bermasalah di Pesisir Barat dari 2014 - 2020 Negara mengalami kerugian hingga Rp 15 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Barat Deddy Sutendy melalui Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Yayan Indriyana, mengatakan, hingga saat ini belum ada progres yang signifikan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh pihak rekanan tersebut.

"Sampai saat ini belum ada progres penambahan pengembalian yang dilakukan oleh pihak rekanan," jelasnya.

Pihaknya telah mengirimkan sebanyak 53 Surat kuasa khusus atau SKK dari total 155 rekanan yang bermasalah.

"Dari 53 SKK yang telah diundang untuk melakukan pengembalian, baru ada 11 rekanan yang mengembalikan dengan jumlah kurang lebih Rp 500 juta," bebernya.

Ke depan pihaknya berencana akan mengembalikan berkas persoalan tersebut ke Inspektorat Pesisir Barat.

Terpisah, Inspektur Kabupaten Pesisir Barat Henri Dunan menjelaskan, pihaknya telah dua kali melayangkan surat pemanggilan kepada pihak rekanan tersebut.

"Kita sudah melayangkan surat dua kali, kita masih berprasangka baik mungkin surat pertama dan kedua tidak sampai karena banyak yang pindah alamat," kata dia.

Namun kata Hendri, meskipun pihak rekanan itu sudah pindah alamat, keberadaan pihak rekanan itu tetap masih bisa dilacak melalui NIK mereka.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan catatan sipil dan sudah menemukan alamat mereka yang baru.

"Kita akan bersurat ke alamat mereka yang baru, kita minta mereka kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh pekerjaan mereka sendiri," imbuhnya.

Apabila dalam surat panggilan yang ketiga ini tidak juga digubris oleh pihak rekanan, maka pihaknya akan berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menempuh jalur pidana khusus (Pidsus).

"Surat ketiga ini kalau tidak juga digubris tentu akan kita serahkan kepada Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Saat disinggung kapan batas waktu yang diberikan Hendri tidak mengungkapkanya lebih jauh.

"Ini kan kerugian negara hasil temuan oleh BPK maka harus dikembalikan dan tidak ada alasan untuk tidak mengembalikan," tegasnya.

"Maka sekali lagi kami minta pihak rekanan ini agar kooperatif untuk mengembalikan kerugian negara ini," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id /Saidal Arif)

Berita Terkini