Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemkot Bandar Lampung menunggu kelanjutan proses hibah aset eks Bupati Lampung Utara dari KPK senilai Rp 6,8 miliar.
Ini setelah Pemkot Bandar Lampung selaku pihak yang akan diberikan hibah aset eks Bupati Lampung Utara telah lengkapi berkas yang diminta KPK.
"Di Desember 2022 sudah selesai kita lengkapi berkasnya, tinggal menunggu informasi lanjutan dari KPK," beber Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkot Bandar Lampung M Nur Ramdhan, Sabtu (7/1/2023).
Ramdhan berharap minggu depan sudah ada perkembangan baiknya.
"Belum ada komunikasi lagi, mudah-mudahan minggu depan sudah ada kejelasan," ujarnya.
Hibah KPK untuk Pemkot Bandar Lampung merupakan aset eks Bupati Lampura Agung Ilmu Mangkunegara, terpidana kasus korupsi.
Baca juga: DAU 2023 Pemkot Bandar Lampung Naik Jadi Rp 1,050 Triliun, Ada 5 Item Baru yang Tercantum
Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Masih Alokasikan Anggaran Covid-19 Tahun 2023
Lokasi aset yang berupa tanah dan bangunan ini berada di Bandar Lampung.
"Intinya semua berkas yang disyaratkan KPK sudah kami lengkapi dan telah diserahkan," kata Ramdhan.
"KPK janjinya di Januari 2023 ini langsung diproses," sambungnya.
Untuk berkas yang dilampirkan di antaranya ada surat permohonan dan pakta integritas.
Termasuk surat pernyataan jika Pemkot Bandar Lampung bakal merawat aset itu setelah diserahkan oleh KPK.
"Benar ada surat pernyataan bahwa kita akan merawat aset yang nanti diberikan oleh KPK," papar Ramdhan.
Pemkot Bandar Lampung rencananya akan membuat Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk mengelola aset tersebut jika ada potensi menghasilkan PAD.
"Aset yang memang ada potensi menghasilkan, akan dibuat UPT-nya untuk mendapatkan PAD," katanya.
Mengenai sistem penyerahan aset dari KPK ke Pemkot Bandar Lampung, pihaknya belum mengetahui secara pasti untuk teknisnya.
"Apakah kami ke Jakarta atau mereka (KPK) yang ke Bandar Lampung," ujar Ramdhan.
"Tapi yang pasti setelah penyerahan kita akan lakukan pencatatan bahwa semua aset itu sebagai milik kita," imbuhnya.
Mengenai aset eks Bupati Lampung Utara yang bakal dihibahkan ke Pemkot Bandar Lampung yaitu tanah dan bangunan Gedung Graha Mandala Alam yang berlokasi di Kedaton dengan nilai Rp 4,6 miliar.
Selain itu tanah seluas 734 meter persegi di Kedaton dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Terakhir tanah berikut bangunan seluas 566 meter persegi di kelurahan Sepang Jaya dengan nilai mencapai Rp 1 miliar.
Baca juga: Jembatan Penghubung Pemkot Bandar Lampung dan Masjid Al Furqon Ditaksir Telan Anggaran Rp 2 Miliar
Baca juga: Realisasi PAD Pemkot Bandar Lampung Jelang Akhir Tahun 2022 Tembus 97 Persen
Pengganti Kerugian Negara
Kuasa Hukum Eks Bupati Lampura Sopian Sitepu mengatakan, mengenai aset kliennya hendak dihibahkan kepada siapa oleh KPK bukanlah menjadi urusan timnya.
Namun yang pasti pihaknya menginginkan aset tersebut dapat dijadikan sebagai uang pengganti kerugian negara yang ditimbulkan oleh kliennya.
"Yang kami urus adalah memohon KPK agar menerima dan melelang aset keseluruhan yang telah diserahkan tersebut agar dijadikan uang pengganti kerugian negara," ujar Sopian Sitepu dikonfirmasi terpisah.
Sopian Sitepu mengaku, tidak mengetahui terkait aset eks Bupati Lampung Utara tersebut akan diserahkan kepada siapa.
"Masalah akan diserahkan kemana, sebenarnya kami tidak tahu. Yang kami urus tidak sampai ke ranah itu," jelasnya.
"Terkait kepada siapa diserahkannya KPK yang lebih tahu," sambung Sopian.
(Tribunlampung.co.id/ Sulis Setia Markhamah)